Tentang Syarat-Syarat Sah Puasa
Sumber : Kitab Safinatun Najah
Penjelasan diambil dari kitab Kasyifatus Saja’
(فصل) شروط صحته أربعة أشياء : إسلام وعقل
ونقاء من نحو حيض وعلم بكون الوقت قبلا للصوم
Pasal ini menjelaskan tentang
syarat-syarat sah puasa.
Syarat-syarat sah puasa, baik
puasa fardhu atau sunah, ada 4 (empat), yaitu;
1. Islam pada saat itu. Oleh
karena itu, puasa tidak sah dari kafir asli dan murtad.
2. Berakal; maksudnya tamyiz.
Oleh karena itu, dikecualikan yaitu orang gila, anak kecil, dan lain-lain,
karena mereka tidak memiliki tamyiz. Yang dimaksud dengan tamyiz disini bukan
tamyiz tabiat karena jika tamyiz tabiat yang dimaksud disini maka anak kecil
tidak dapat dikecualikan dengannya.
3. Suci dari haid, nifas, dan
melahirkan meskipun darah kempal atau daging kempal meski tidak terlihat adanya
darah. Diharamkan atas perempuan haid dan nifas menahan diri dari tidak makan
atau minum dengan berniat puasa, jika ia menahan diri tanpa disertai berniat
puasa maka ia tidak wajib melakukan perkara yang dapat membatalkan puasa. Sama
halnya pada saat hari raya, artinya, jika seseorang menahan diri dari makan dan
minum tetapi ia tidak meniatkan puasa maka tidak wajib atasnya melakukan
perkara yang dapat membatalkan puasa itu.
Ketahuilah sesungguhnya 3
(tiga) syarat di atas harus ada di seluruh siang hari bulan Ramadhan sehingga
apabila seseorang berpuasa, lalu murtad atau sifat tamyiznya hilang sebab gila,
atau mengalami haid, selama sebentar saja di waktu siang puasa maka puasanya
menjadi batal.
4. Mengetahui atau menyangka
(dzon) bahwa waktu yang dipuasai memang menerima untuk dipuasai. Oleh karena
itu, puasa tidak sah bagi orang yang tidak mengetahui atau menyangka demikian
itu. Waktu yang tidak dapat menerima dipuasai adalah dua hari raya dan
hari-hari tasyrik, yaitu tiga hari setelah hari raya Idul Adha.
Wallahu A’lamu Bissawab.

Belum ada tanggapan untuk "Syarat Syah Puasa"
Posting Komentar