2. Meninggalkan
sesuatu yang membatalkan puasa
Maksudnya, rukun
puasa yang kedua adalah meninggalkan sesuatu yang membatalkan puasa, seperti;
§
masuknya
benda ke lubang yang terbuka dari perut, contoh; mengkonsumsi makanan, meskipun
sedikit, seperti; satu biji dan setetes air,
§
memasukkan
sesuatu ke dalam mulut dan lubang lain, seperti; memasukkan kayu ke dalam
telinga atau luka,
§
sengaja
muntah, karena sabda Rasulullah shollallahu
‘alaihi wa sallama, “Barang siapa tidak tahan muntah, (artinya memang harus
muntah), padahal ia adalah orang yang berpuasa, maka tidak ada kewajiban
atasnya untuk mengqodho. Dan barang
siapa sengaja muntah maka wajib atasnya mengqodho.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu Hiban dan lainnya.
§
masuknya
seluruh khasyafah atau kira-kiranya
bagi orang yang tidak memilikinya ke dalam farji. Oleh karena itu, puasa tidak
batal sebab memasukkan hanya sebagian khasyafah
dengan dinisbatkan pada pihak watik (yang
menjimak). Adapun pihak yang mautuk (dijimak) maka puasanya
batal sebab kemasukan sebagian khasyafah tersebut
karena batalnya dilihat dari segi disebabkan oleh masuknya benda ke lubang
farjinya. Jadi, kebatalan puasa dari mautuk
adalah dari sisi sebab masuknya benda ke dalam lubangnya, bukan dari sisi
sebab jimak
§
mengeluarkan
sperma sebab menyentuh kulit dengan disertai syahwat, seperti; jimak yang tanpa mengeluarkan sperma,
bahkan jimak semacam ini malah lebih
utama dalam membatalkan puasa karena mengeluarkan sperma adalah tujuan dari jimak. Puasa tidak batal sebab
mengeluarkan sperma dalam kondisi tidur, melihat porno, membayangkan mesum,
menyentuh tanpa disertai syahwat, atau mendempetkan tubuh perempuan ke tubuhnya
dengan disertai adanya penghalang.
Syarat puasa yang menjadi batal sebab
perkara-perkara di atas adalah sekiranya orang yang berpuasa ingat kalau
dirinya sedang berpuasa, tidak dipaksa, dan tidak bodoh yang diudzurkan. Oleh karena itu, orang yang
berpuasa, puasanya menjadi batal sebab melakukan salah satu dari
perkara-perkara di atas ketika ia melakukannya secara sengaja, tidak dipaksa,
dan tahu akan keharamannya, atau ia adalah bodoh tetapi bodoh yang tidak diudzurkan. Berbeda dengan orang yang
berpuasa yang melakukan salah satu dari perkara-perkara di atas disertai lupa,
dipaksa, atau bodoh yang diudzurkan,
misal; ia baru masuk Islam atau hidup jauh dari para ulama, atau memang harus
muntah dan tidak kuat menahannya. Jadi, sengaja muntah merupakan sesuatu yang
dapat membatalkan puasa meskipun diketahui bahwa tidak ada sisa muntahan yang
kembali masuk ke dalam perutnya, karena sengaja muntah itu merupakan sesuatu
yang membatalkan puasa sendiri, bukan karena kembalinya sisa muntahan ke dalam perut.
[Cabang]
Sebaiknya
seseorang berhati-hati saat beristinjak karena
ketika ia memasukkan ujung jari-jarinya ke dalam duburnya maka puasanya batal
meskipun hanya sedikit bagian dari ujung jari telunjuk.
Begitu juga,
apabila ia mengizinkan orang lain untuk mencebokkannya dan orang lain tersebut
memasukkan sedikit bagian ujung jari-jarinya ke duburnya maka puasanya menjadi
batal.
Apabila
perempuan memasukkan jari-jarinya ke dalam farjinya pada saat beristinjak maka puasanya menjadi batal
karena ia seharusnya hanya berkewajiban membasuh bagian farji yang terlihat
saja (bagian dzohir).
Apabila
seseorang menusuk dirinya sendiri dengan pisau atau apabila ia mengizinkan
orang lain untuk menusuknya dengan pisau, dan pisau tersebut menembus perutnya,
atau apabila ia memasukkan kayu ke dalam ihlil
atau telinga hingga sampai ke bagian dalam, maka puasanya menjadi batal.
Batalnya puasa
sebab memasukkan jar-jari ke dalam dubur ini adalah jika memang keluarnya al-khorij (benda yang keluar) tidak
tergantung pada memasukkan jari-jari ke dalam dubur, jika tidak, artinya, al-khorij (semisal; tahi) hanya akan
bisa keluar dengan cara dubur dimasuki oleh jari-jari terlebih dahulu, maka
puasanya tidak batal.
Ihlil (اﻹﺣﻠﻴﻞ) dengan kasroh pada huruf hamzah berarti
lubang keluarnya susu dari payudara dan juga berarti lubang keluarnya air
kencing.
Ajhuri berkata
berdasarkan pernyataan Khotib, “Sama dengan masuknya jari-jari adalah tahi yang
telah keluar dari dubur dan belum terpotong, kemudian lubang dubur menutup,
lalu sebagian tahi yang telah keluar itu masuk kembali ke dalam, maka puasanya
menjadi batal sekiranya terbukti sebagian tahi itu ada yang masuk kembali
setelah keluar. Alasan batalnya puasa tersebut adalah karena sebagian tahi itu
keluar dari lambung seseorang, sedangkan ia sendiri tidak perlu untuk menutup
lubang duburnya, tetapi ia malah menutupnya, sehingga menyebabkan puasanya
batal. Alasan inilah yang membedakan dari pantat orang yang sakit bawasir.”
Demikian ini difatwakan oleh Syaikhi Syaikhina Allamah Mansur Toblawi.
Apabila seseorang memiliki luka
kepala, lalu ia meletakkan obat di atas lukanya
hingga obat tersebut
masuk ke kantong otak, maka puasanya menjadi batal
meskipun obat tersebut belum sampai ke bagian dalam kantong. Sama juga dengan
usus, artinya, apabila seseorang meletakkan obat pada jaa-ifah (luka) di perutnya, kemudian obat tersebut masuk ke
dalamnya, maka puasanya batal meskipun obat tersebut tidak sampai ke bagian
dalam usus. Syaikhuna Ahmad Nahrowi berkata, “Pengertian jaa-ifah adalah luka yang rasa sakitnya menembus hingga ke bagian
dalam.”
Ketahuilah
sesungguhnya termasuk ‘ain (benda)
adalah asap yang saat ini terkenal dengan nama rokok, semoga Allah melaknati orang yang mentradisikan rokok, karena rokok
termasuk salah satu bid’ah buruk. Oleh karena ini, puasa bisa batal sebab
menghisap rokok. Pada awalnya, Ziyadi berfatwa bahwa menghisap rokok tidak
membatalkan puasa karena asap rokok saat itu belum diketahui hakikatnya, tetapi
ketika Ziyadi melihat adanya bekas-bekas yang menempel pada pipa, ia mencabut
fatwanya dan memutuskan fatwa baru bahwa menghisap rokok dapat membatalkan
puasa.
Apabila pantat
orang yang menderita sakit bawasir keluar, kemudian masuk lagi, maka puasanya
tidak batal. Begitu juga, tidak batal puasanya jika ia memasukkan kembali
pantatnya karena keterpaksaan untuk melakukannya.
Apabila
seseorang masuk waktu pagi dan melaksanakan sholat dengan kondisi di dalam
mulutnya terdapat benang yang menyambung ke bagian dalam perut maka ada dua
hukum yang saling berlawanan, yaitu antara batal puasa dan batal sholat,
artinya, apabila ia menelannya secara sengaja atau mengeluarkannya (dan bisa
disebut dengan muntah secara sengaja) maka puasanya batal, dan apabila ia
membiarkannya maka sholatnya batal karena benang tersebut bersambung dengan
najis yang ada di dalam perut.
Dalam menjawab
masalah di atas, Zarkasyi mengatakan, “Wajib baginya mencabut benang tersebut
atau menelannya karena menjaga keabsahan sholat lebih diutamakan sebab hukum
sholat adalah lebih berat daripada hukum puasa karena orang yang meninggalkan
sholat (secara sengaja) hukumnya adalah dibunuh, berbeda dengan orang yang
meninggalkan puasa maka hukumannya tidak sampai dibunuh. Karena alasan inilah,
sholat tidak boleh ditinggalkan sebab udzur, tetapi puasa boleh ditinggalkan
sebab udzur. Kewajiban menelan atau mengeluarkan benang tersebut adalah ketika
memang tidak mudah baginya untuk memutus benang itu dari batas bagian dzohir mulut. Apabila masih memungkinkan
untuk memutusnya dari batas bagian dzohir
mulut, maka wajib memutusnya, dan menelan benang yang berada di setelah batas
bagian dalam, dan mengeluarkan benang yang berada di setelah batas bagian dzohir. Ketika ia menjaga kemaslahatan
sholat maka hendaknya ia menelan benang tersebut dan tidak menariknya keluar
agar tidak menyebabkan mulutnya terkena najis. Ziyadi berkata, ‘Yang dimaksud
dengan bagian dalam tenggorokan adalah bagian makhroj huruf /ء/ dan /ه/, bukan bagian makhroj huruf /خ/, dan menurut Nawawi, bukan juga bagian makhroj huruf /ح/.’”
Apabila
seseorang telah memasukkan kayu ke dalam duburnya atau telinganya, kemudian ia
masuk waktu pagi, setelah itu ia menarik keluar kayu itu setelah fajar, maka
puasanya tidak batal, karena menarik keluar tersebut menyerupai muntah. Berbeda
dengan masalah benang yang telah disebutkan dalam masalah sebelumnya.
Apabila
seseorang telah meminum khomr di malam hari, lalu ia masuk waktu pagi dengan
kondisi sebagai orang yang berpuasa, maka ia tidak wajib untuk memuntahkan
khomr itu. Ini adalah menurut pendapat mu’tamad.
Tidak
termasuk muntah adalah memutus lendir (Jawa; riyak) dari bagian dalam ke bagian
luar (dzohir). Oleh karena itu, menurut pendapat ashoh, puasa tidak batal sebab
mengeluarkan lendir tersebut secara mutlak, artinya, baik lendir tersebut
berasal dari otaknya atau dari perutnya, sebab mengeluarkan lendir itu sering diperlukan
sehingga diberi kemurahan.
Adapun
apabila lendir itu turun sendiri dari otak, lalu menetap di batas bagian
dzohir, atau apabila lendir itu naik sebab batuk, baik lendir itu dikeluarkan dari mulut atau dibiarkan saja, maka tidak membatalkan
puasa sama sekali. Apabila seseorang menelan lendir setelah keluar dari batas
bagian dzohir atau setelah menetap di batas bagian dzohir maka puasanya
dipastikan batal. Dengan demikian, yang dianjurkan dari seseorang yang memiliki
lendir riyak ini adalah bahwa ia memutus lendir tersebut dari salurannya dan
meludahkannya jika memungkinkan agar tidak ada sebagian lendir yang masuk ke
bagian dalam.
Termasuk muntah yang
membatalkan puasa adalah mengeluarkan lalat yang telah masuk sampai di makhroj
huruf / /.ح Oleh karena itu, puasanya menjadi batal,
baik mengeluarkan lalat tersebut atau menelannya. Diperbolehkan mengeluarkan
lalat tersebut dengan syarat harus mengqodho puasa jika dikuatirkan akan
terjadi bahaya jika membiarkan lalat tersebut masih ada di tempat makhroj / /.

Belum ada tanggapan untuk "Lanjutan Rukun Puasa 2. ..."
Posting Komentar