Lanjutan Rukun Puasa 2. ...



2.    Meninggalkan sesuatu yang membatalkan puasa
Maksudnya, rukun puasa yang kedua adalah meninggalkan sesuatu yang membatalkan puasa, seperti;
§  masuknya benda ke lubang yang terbuka dari perut, contoh; mengkonsumsi makanan, meskipun sedikit, seperti; satu biji dan setetes air,
§  memasukkan sesuatu ke dalam mulut dan lubang lain, seperti; memasukkan kayu ke dalam telinga atau luka,
§  sengaja muntah, karena sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama, “Barang siapa tidak tahan muntah, (artinya memang harus muntah), padahal ia adalah orang yang berpuasa, maka tidak ada kewajiban atasnya untuk mengqodho. Dan barang siapa sengaja muntah maka wajib atasnya mengqodho.” Hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu Hiban dan lainnya.
§  masuknya seluruh khasyafah atau kira-kiranya bagi orang yang tidak memilikinya ke dalam farji. Oleh karena itu, puasa tidak batal sebab memasukkan hanya sebagian khasyafah dengan dinisbatkan pada pihak watik (yang menjimak). Adapun pihak yang mautuk (dijimak) maka puasanya batal sebab kemasukan sebagian khasyafah tersebut karena batalnya dilihat dari segi disebabkan oleh masuknya benda ke lubang farjinya. Jadi, kebatalan puasa dari mautuk adalah dari sisi sebab masuknya benda ke dalam lubangnya, bukan dari sisi sebab jimak
§  mengeluarkan sperma sebab menyentuh kulit dengan disertai syahwat, seperti; jimak yang tanpa mengeluarkan sperma, bahkan jimak semacam ini malah lebih utama dalam membatalkan puasa karena mengeluarkan sperma adalah tujuan dari jimak. Puasa tidak batal sebab mengeluarkan sperma dalam kondisi tidur, melihat porno, membayangkan mesum, menyentuh tanpa disertai syahwat, atau mendempetkan tubuh perempuan ke tubuhnya dengan disertai adanya penghalang.

Syarat puasa yang menjadi batal sebab perkara-perkara di atas adalah sekiranya orang yang berpuasa ingat kalau dirinya sedang berpuasa, tidak dipaksa, dan tidak bodoh yang diudzurkan. Oleh karena itu, orang yang berpuasa, puasanya menjadi batal sebab melakukan salah satu dari perkara-perkara di atas ketika ia melakukannya secara sengaja, tidak dipaksa, dan tahu akan keharamannya, atau ia adalah bodoh tetapi bodoh yang tidak diudzurkan. Berbeda dengan orang yang berpuasa yang melakukan salah satu dari perkara-perkara di atas disertai lupa, dipaksa, atau bodoh yang diudzurkan, misal; ia baru masuk Islam atau hidup jauh dari para ulama, atau memang harus muntah dan tidak kuat menahannya. Jadi, sengaja muntah merupakan sesuatu yang dapat membatalkan puasa meskipun diketahui bahwa tidak ada sisa muntahan yang kembali masuk ke dalam perutnya, karena sengaja muntah itu merupakan sesuatu yang membatalkan puasa sendiri, bukan karena kembalinya sisa muntahan ke dalam perut.
[Cabang]
Sebaiknya seseorang berhati-hati saat beristinjak karena ketika ia memasukkan ujung jari-jarinya ke dalam duburnya maka puasanya batal meskipun hanya sedikit bagian dari ujung jari telunjuk.
Begitu juga, apabila ia mengizinkan orang lain untuk mencebokkannya dan orang lain tersebut memasukkan sedikit bagian ujung jari-jarinya ke duburnya maka puasanya menjadi batal.
Apabila perempuan memasukkan jari-jarinya ke dalam farjinya pada saat beristinjak maka puasanya menjadi batal karena ia seharusnya hanya berkewajiban membasuh bagian farji yang terlihat saja (bagian dzohir).

Apabila seseorang menusuk dirinya sendiri dengan pisau atau apabila ia mengizinkan orang lain untuk menusuknya dengan pisau, dan pisau tersebut menembus perutnya, atau apabila ia memasukkan kayu ke dalam ihlil atau telinga hingga sampai ke bagian dalam, maka puasanya menjadi batal.
Batalnya puasa sebab memasukkan jar-jari ke dalam dubur ini adalah jika memang keluarnya al-khorij (benda yang keluar) tidak tergantung pada memasukkan jari-jari ke dalam dubur, jika tidak, artinya, al-khorij (semisal; tahi) hanya akan bisa keluar dengan cara dubur dimasuki oleh jari-jari terlebih dahulu, maka puasanya tidak batal.
Ihlil (اﻠﻴ) dengan kasroh pada huruf hamzah berarti lubang keluarnya susu dari payudara dan juga berarti lubang keluarnya air kencing.
Ajhuri berkata berdasarkan pernyataan Khotib, “Sama dengan masuknya jari-jari adalah tahi yang telah keluar dari dubur dan belum terpotong, kemudian lubang dubur menutup, lalu sebagian tahi yang telah keluar itu masuk kembali ke dalam, maka puasanya menjadi batal sekiranya terbukti sebagian tahi itu ada yang masuk kembali setelah keluar. Alasan batalnya puasa tersebut adalah karena sebagian tahi itu keluar dari lambung seseorang, sedangkan ia sendiri tidak perlu untuk menutup lubang duburnya, tetapi ia malah menutupnya, sehingga menyebabkan puasanya batal. Alasan inilah yang membedakan dari pantat orang yang sakit bawasir.” Demikian ini difatwakan oleh Syaikhi Syaikhina Allamah Mansur Toblawi.
Apabila seseorang memiliki luka kepala, lalu ia meletakkan obat  di  atas lukanya  hingga  obat  tersebut  masuk ke  kantong otak, maka puasanya menjadi batal meskipun obat tersebut belum sampai ke bagian dalam kantong. Sama juga dengan usus, artinya, apabila seseorang meletakkan obat pada jaa-ifah (luka) di perutnya, kemudian obat tersebut masuk ke dalamnya, maka puasanya batal meskipun obat tersebut tidak sampai ke bagian dalam usus. Syaikhuna Ahmad Nahrowi berkata, “Pengertian jaa-ifah adalah luka yang rasa sakitnya menembus hingga ke bagian dalam.”
Ketahuilah sesungguhnya termasuk ‘ain (benda) adalah asap yang saat ini terkenal dengan nama rokok, semoga Allah melaknati orang yang mentradisikan rokok, karena rokok termasuk salah satu bid’ah buruk. Oleh karena ini, puasa bisa batal sebab menghisap rokok. Pada awalnya, Ziyadi berfatwa bahwa menghisap rokok tidak membatalkan puasa karena asap rokok saat itu belum diketahui hakikatnya, tetapi ketika Ziyadi melihat adanya bekas-bekas yang menempel pada pipa, ia mencabut fatwanya dan memutuskan fatwa baru bahwa menghisap rokok dapat membatalkan puasa.
Apabila pantat orang yang menderita sakit bawasir keluar, kemudian masuk lagi, maka puasanya tidak batal. Begitu juga, tidak batal puasanya jika ia memasukkan kembali pantatnya karena keterpaksaan untuk melakukannya.
Apabila seseorang masuk waktu pagi dan melaksanakan sholat dengan kondisi di dalam mulutnya terdapat benang yang menyambung ke bagian dalam perut maka ada dua hukum yang saling berlawanan, yaitu antara batal puasa dan batal sholat, artinya, apabila ia menelannya secara sengaja atau mengeluarkannya (dan bisa disebut dengan muntah secara sengaja) maka puasanya batal, dan apabila ia membiarkannya maka sholatnya batal karena benang tersebut bersambung dengan najis yang ada di dalam perut.
Dalam menjawab masalah di atas, Zarkasyi mengatakan, “Wajib baginya mencabut benang tersebut atau menelannya karena menjaga keabsahan sholat lebih diutamakan sebab hukum sholat adalah lebih berat daripada hukum puasa karena orang yang meninggalkan sholat (secara sengaja) hukumnya adalah dibunuh, berbeda dengan orang yang meninggalkan puasa maka hukumannya tidak sampai dibunuh. Karena alasan inilah, sholat tidak boleh ditinggalkan sebab udzur, tetapi puasa boleh ditinggalkan sebab udzur. Kewajiban menelan atau mengeluarkan benang tersebut adalah ketika memang tidak mudah baginya untuk memutus benang itu dari batas bagian dzohir mulut. Apabila masih memungkinkan untuk memutusnya dari batas bagian dzohir mulut, maka wajib memutusnya, dan menelan benang yang berada di setelah batas bagian dalam, dan mengeluarkan benang yang berada di setelah batas bagian dzohir. Ketika ia menjaga kemaslahatan sholat maka hendaknya ia menelan benang tersebut dan tidak menariknya keluar agar tidak menyebabkan mulutnya terkena najis. Ziyadi berkata, ‘Yang dimaksud dengan bagian dalam tenggorokan adalah bagian makhroj huruf /ء/ dan /ه/, bukan bagian makhroj huruf /خ/, dan menurut Nawawi, bukan juga bagian makhroj huruf /ح/.’”
Apabila seseorang telah memasukkan kayu ke dalam duburnya atau telinganya, kemudian ia masuk waktu pagi, setelah itu ia menarik keluar kayu itu setelah fajar, maka puasanya tidak batal, karena menarik keluar tersebut menyerupai muntah. Berbeda dengan masalah benang yang telah disebutkan dalam masalah sebelumnya.
Apabila seseorang telah meminum khomr di malam hari, lalu ia masuk waktu pagi dengan kondisi sebagai orang yang berpuasa, maka ia tidak wajib untuk memuntahkan khomr itu. Ini adalah menurut pendapat mu’tamad.
Tidak termasuk muntah adalah memutus lendir (Jawa; riyak) dari bagian dalam ke bagian luar (dzohir). Oleh karena itu, menurut pendapat ashoh, puasa tidak batal sebab mengeluarkan lendir tersebut secara mutlak, artinya, baik lendir tersebut berasal dari otaknya atau dari perutnya, sebab mengeluarkan lendir itu sering diperlukan sehingga diberi kemurahan.
Adapun apabila lendir itu turun sendiri dari otak, lalu menetap di batas bagian dzohir, atau apabila lendir itu naik sebab batuk, baik lendir itu dikeluarkan dari mulut atau dibiarkan saja, maka tidak membatalkan puasa sama sekali. Apabila seseorang menelan lendir setelah keluar dari batas bagian dzohir atau setelah menetap di batas bagian dzohir maka puasanya dipastikan batal. Dengan demikian, yang dianjurkan dari seseorang yang memiliki lendir riyak ini adalah bahwa ia memutus lendir tersebut dari salurannya dan meludahkannya jika memungkinkan agar tidak ada sebagian lendir yang masuk ke bagian dalam.
Termasuk muntah yang membatalkan puasa adalah mengeluarkan lalat yang telah masuk sampai di makhroj huruf / /.ح Oleh karena itu, puasanya menjadi batal, baik mengeluarkan lalat tersebut atau menelannya. Diperbolehkan mengeluarkan lalat tersebut dengan syarat harus mengqodho puasa jika dikuatirkan akan terjadi bahaya jika membiarkan lalat tersebut masih ada di tempat makhroj / /.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Lanjutan Rukun Puasa 2. ..."

Posting Komentar