Fasal ini menjelaskan
tentang perkara-perkara yang mewajibkan membayar kafarat dan hal-hal yang
berkaitan dengan kafarat
Selain diwajibkan mengqodho
puasa, diwajibkan juga membayar kafarat besar dan mendapat takzir atas orang
(1) yang merusak puasanya satu hari penuh dari hari-hari bulan Ramadhan (2)
dengan jimak yang sempurna dan (3) yang berdosa karena puasa saja.
Oleh karena itu, tidak
diwajibkan membayar kafarat atas orang yang merusak puasanya dengan selain
jimak, seperti; makan atau onani. Begitu juga, tidak diwajibkan membayar
kafarat atas orang yang merusak puasanya dengan jimak atau selainnya, baik
selainnya itu mendahului jimak atau bersamaan dengan jimak
Dengan demikian, kewajiban
membayar kafarat menjadi gugur sebab mendahulukan selainnya (manik) daripada
jimak (muqtadi) yang mewajibkan membayar kafarat.
Tidak diwajibkan juga
membayar kafarat atas orang yang merusak puasanya dengan jimak di selain puasa
Ramadhan, seperti; puasa nadzar dan puasa qodho.
Tidak diwajibkan juga
membayar kafarat atas musafir yang melakukan perjalanan jauh yang diperbolehkan
baginya berbuka yang mana ia merusak puasanya dengan berzina karena dosa
jimaknya bukan karena puasa saja, melainkan karena puasa itu sendiri dan zina
itu sendiri, dengan catatan apabila ia merusak puasanya itu tidak disertai
dengan niat tarakhus (memperoleh rukhsoh atau keringanan) karena merusak
(membatalkan) puasa tidak diperbolehkan kecuali jika disertai dengan niatan
tarakhus. Apabila musafir pezina berniat tarakhus maka dosa jimaknya adalah
karena perbuatan zina saja, bukan karena puasa, sebab membatalkan puasa bagi
dirinya yang melakukan perjalanan jauh itu adalah diperbolehkan. Masing-masing
musafir yang merusak puasanya dengan zina, baik ia berniat tarakhus atau tidak,
tidak berkewajiban membayar kafarat.
Berbeda dengan orang yang
masuk waktu pagi dalam keadaan masih mukim, kemudian ia melakukan perjalanan
jauh, kemudian ia berjimak, maka ia berkewajiban membayar kafarat.
Pernyataan yang sempurna,
Ghozali berkata bahwa pernyataan tersebut untuk mengecualikan pihak perempuan
yang dijimak karena ia tidak berkewajiban membayar kafarat sebab ia hanya
membatalkan puasa dengan masuknya sebagian khasyafah ke dalam vaginanya.
Demikian ini dikatakan oleh al-Hisni juga. Suwaifi berkata bahwa lafadz ‘آﰒ’
(yang berdosa) adalah dengan membaca mad pada huruf hamzah dengan sighot isim
faa’il.”
Kesimpulannya adalah bahwa
syarat-syarat kewajiban membayar kafarat ada 11 (sebelas), yaitu;
1.
Kewajiban kafarat hanya dibebankan atas watik
(pihak yang menjimak), bukan mautuk (pihak yang dijimak). Oleh karena itu,
membayar kafarat tidak diwajibkan atas mautuk.
2.
Jimak yang dilakukan memang membatalkan atau
merusak puasa. Oleh karena itu, kewajiban membayar kafarat hanya berlaku ketika
jimak yang dilakukan memang dapat merusak puasa, sekiranya orang yang menjimak
adalah orang yang sengaja, yang ingat kalau dirinya sedang berpuasa, yang tidak
dipaksa, yang tahu akan keharamannya meskipun ia tidak tahu tentang kewajiban
membayar kafarat dan yang bodoh dengan bodoh yang tidak diudzurkan
3.
Jimak yang dilakukan dapat merusak puasa.
Oleh karena itu, tidak diwajibkan membayar kafarat sebab jimak yang hanya
merusak sholat dan i’tikaf, bukan puasa.
4.
Jimak yang dilakukan dapat merusak puasa
orang yang menjimak itu sendiri. Berbeda dengan apabila jimak tersebut merusak
puasa orang lain meskipun di bulan Ramadhan, seperti; musafir atau yang lainnya
(spt; orang sakit) menjimak istrinya, maka puasa istrinya menjadi rusak.
5.
Jimak terjadi di bulan Ramadhan meskipun
orang yang menjimak adalah satu-satunya orang yang melihat atau rukyah hilal,
atau ia diberi tahu oleh orang yang terpercaya tentang rukyah hilal, atau ia
adalah orang yang meyakini tentang kebenaran berita dari orang lain yang
melihat hilal.
6.
Puasa menjadi rusak dengan jimak meskipun
liwat atau homo sexual, atau dengan memperkosa binatang atau mayit, meskipun
tidak sampai mengeluarkan sperma, seperti yang dikatakan oleh Ziyadi.
7.
Berdosa sebab jimaknya. Dikecualikan adalah
jimak yang dilakukan oleh anak kecil, musafir, orang sakit, dan orang puasa
yang menjimak dengan niatan tarakhus karena jimak yang mereka lakukan ini tidak
berdosa.
8.
Dosa jimak hanya karena puasa saja.
9.
Jimak merusak puasa sehari yang diibaratkan
dengan kondisi yang mana orang yang berjimak tetap sebagai ahli puasa pada hari
itu. Dikecualikan apabila ia berjimak tanpa ada udzur pada hari tertentu di
bulan Ramadhan, kemudian ia gila atau mati pada hari itu juga (berarti ia bukan
lagi ahli puasa), maka ia tidak berkewajiban membayar kafarat karena jimak yang
dilakukan belum merusak puasa utuh pada hari tersebut.
10. Tidak
ada unsur syubhat (keragu-raguan). Dikecualikan apabila shoim menyangka kalau
waktu berjimak masih malam, atau masuk malam, atau ragu salah satu dari
keduanya, ternyata waktu jimak telah atau masih siang, atau apabila ia makan
karena lupa dan menyangka kalau makannya tersebut telah membatalkan puasa,
kemudian ia menjimak istrinya dengan sengaja, maka dalam dua kasus ini, ia
tidak diwajibkan membayar kafarat.
11. Jimak
terjadi secara yakin di bulan Ramadhan. Dikecualikan apabila keadaan masuk
tidaknya bulan Ramadhan belum jelas, kemudian seseorang berpuasa dengan cara
berijtihad, lalu ia menjimak, dan ternyata keadaan masuk tidaknya bulan
Ramadhan tetap saja belum jelas, maka tidak ada kewajiban atasnya membayar
kafarat.
Kafarat
yang harus dibayar oleh shoim yang merusak puasanya dengan jimak yang telah memenuhi
syarat-syarat di atas adalah;
Ø memerdekakan
budak perempuan tanpa iwadh (tukar menukar), yang mukminah, dan yang selamat
dari cacat yang memperburuk untuk bekerja. Apabila ia tidak mampu, maka;
Ø ia
wajib berpuasa 2 bulan secara terus menerus. Sifat terus menerus ini dapat
terputus sebab membatalkan puasa meskipun karena udzur kecuali karena semisal
haid. Apabila tidak mampu berpuasa 2 bulan secara terus menerus, maka;
Ø ia
wajib memberi makan kepada 60 orang miskin yang masing-masing dari mereka
diberi 1 mud makanan pokok yang mencukupi kriterianya dalam zakat fitrah.

Belum ada tanggapan untuk "Perkara-perkara yang mewajibkan membayar kafarat"
Posting Komentar