Materi Pesantren Online hari ke-3
Tentang Rukun Puasa
Sumber : Kitab Safinatun Najah
Penjelasan diambil dari kitab Kasyifatus Saja’
(فصل)أركانه ثلاثة أشياء: نية ليلا لكل يوم
في الفرض وترك مفطر ذاكرا مختارا غير جاهل معذور وصائم
Fasal
ini menjelaskan tentang rukun-rukun puasa.
Rukun-rukun
puasa, baik puasa fardhu atau sunah, ada 3 (tiga). Ziyadi berkata, “3 rukun
puasa ini adalah yang masyhur. Dalam kitab al-Anwar, rukun-rukun puasa
dijadikan 4 (empat) yang mana rukun keempat adalah waktu yang dipuasai memang
menerima untuk dipuasai.”
1. Niat
Rukun puasa yang pertama adalah niat
di setiap malam dari malam-malam Ramadhan dalam melakukan puasa fardhu.
Tempat niat adalah hati. Dalam
berniat harus menghadirkan hakikat puasa yang mana hakikatnya adalah menahan
diri dari segala perkara yang membatalkannya di seluruh siang hari,
disertaimenghadirkan puasa sebagai puasa, misal, Ramadhan, kemudian menyengaja
menjatuhkan apa yang dihadirkan ini. Niat tidak cukup hanya dengan lisan tanpa
hati, sebagaimana tidak disyaratkan melafadzkan niat, tetapi disunahkan
melafadzkannya agar lisan dapat membantu hati.
Dengan adanya tempat niat adalah
hati, maka diketahui bahwa apabila seseorang berniat puasa dengan hati di
tengah-tengah sholat maka niat tersebut sah. Ziyadi menambahkan bahwa apabila
seseorang berniat puasa di malam pertama dari bulan Ramadhan dengan niatan
berpuasa seluruh hari-hari Ramadhan maka belum mencukupi, kecuali niat secara
demikian itu hanya mencukupi hari pertamanya, tetapi disunahkan baginya untuk
berniat puasa demikian itu, artinya berniat melakukan puasa di seluruh
hari-hari Ramadhan, agar sewaktu-waktu jika ada satu hari yang lupa diniati
puasa, maka hari tersebut terhitung sebagai puasa yang sah, seperti pendapat
Imam Malik, sebagaimana disunahkan bagi seseorang untuk berniat puasa di awal
hari yang pada malamnya lupa berniat agar hari tersebut terhitung sah puasanya,
seperti pendapat Abu Hanifah. Namun, kesunahan yang berdasarkan pendapat Abu
Hanifah ini adalah jika orang yang berpuasa bertaklid kepadanya, jika tidak,
maka ia telah menetapi ibadah rusak/fasid menurut keyakinannya dan demikian ini
adalah haramApabila seseorang ragu apakah niatnya jatuh sebelum fajar atau
sesudahnya maka puasanya tidak sah karena asalnya adalah tidak terjadinya niat
di malam hari itu, sebab asal dalam setiap kejadian baru diperkirakan pada
waktu yang paling dekat. Berbeda dengan masalah apabila seseorang ragu apakah
fajar shodiq telah terbit atau belum maka puasanya sah karena hanya ragu dalam
niat, bukan ragu tentang jatuhnya niat
Kewajiban berniat yang harus
dilakukan di malam hari hanya dalam puasa fardhu. Berbeda dengan puasa sunah,
maka cukup berniat puasa di siang hari sebelum tergelincirnya matahari dengan
syarat belum terjadi atau melakukan sesuatu yang membatalkan puasa sebelum
berniat, seperti; makan, jimak, kufur, haid, nifas, dan gila. Apabila sebelum
berniat telah terjadi atau melakukan sesuatu yang membatalkan puasa, maka puasa
sunahnya tidak sah. Di dalam Syarah al-Minhaj disebutkan, “Suatu hari,
Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama mendatangi Aisyah. Beliau bertanya,
‘Apakah kamu memiliki makanan?’ Aisyah menjawab, ‘Tidak’. Beliau melanjutkan,
‘Kalau begitu, aku berpuasa.’” Aisyah meriwayatkan, “Pada hari yang lain, Rasulullah
shollallahu ‘alaihi wa sallama mendatangiku. Beliau bertanya, ‘Apakah kamu
memiliki makanan?’ Aku menjawab, ‘Ya. Aku punya makanan.’ Beliau melanjutkan,
‘Kalau begitu aku tidak berpuasa meskipun aku sebenarnya telah berpuasa pada
hari ini.’” Hadis ini diriwayatkan oleh Daruqutni dan Baihaqi.
Mengecualikan dengan pernyataan
sesuatu yang dapat membatalkan puasa adalah sesuatu yang tidak membatalkannya.
Romli berkata, “Apabila seseorang masuk waktu pagi dan ia belum berniat puasa
sunah, kemudian ia berkumur dan tidak mubalaghoh (berlebihan) dalam
berkumurnya, lalu air kumur terlanjur masuk ke perutnya, lalu ia berniat puasa
sunah, maka puasanya sah. Sama halnya dengan sesuatu yang tidak membatalkan
puasa, seperti dipaksa untuk makan dan minum (sehingga apabila seseorang masuk
waktu pagi dan ia belum berniat puasa sunah, kemudian ia dipaksa untuk makan
atau minum, lalu ia berniat puasa sunah, maka puasanya sah). Nawawi berkata,
“Ini merupakan masalah yang sangat bagus. Aku mencari masalah tersebut selama beberapa
tahun dan al-hamdulillah, aku berhasil menemukannya.”
Sama dengan contoh kasus di atas
adalah apabila seseorang mubalaghoh (berlebihan) dalam menghilangkan najis yang
ada di mulutnya atau hidungnya, lalu air terlanjur masuk, maka jika ia berniat
puasa sunah setelah itu, maka puasanya sah.
Pernyataan (kewajiban mentabyit niat
di malam hari dalam) puasa fardhu, mencakup puasa nadzar, puasa qodho, puasa
kafarotatau yang berniat adalah anak kecil (shobi), atau puasa yang
diperintahkan oleh imam (pemerintah) dalam sholat istisqo.
Menurut madzhab Syafii, tidak ada
puasa sunah yang disyaratkan di dalamnya mentabyit niat di malam hari kecuali
puasa yang dilakukan oleh anak kecil. Oleh karena ini, disebutkan, “Kita (para
Syafiiah) memiliki puasa sunah yang disyaratkan di dalamnya mentabyit niat
puasa di malam hari.”
Pernyataan di malam hari, maksudnya;
waktu antara terbenamnya matahari dan terbitnya fajar. Dalil kewajiban
menjatuhkan niat pada malam hari, artinya, kewajiban tabyit, adalah sabda
Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama, “Barang siapa tidak mentabyit puasa
sebelum fajar maka tidak ada puasa baginya.” Hadis ini diriwayatkan oleh
Daruqutni. Maksudnya, barang siapa tidak mentabyit niat puasa sebelum fajar
maka puasa baginya tidak-lah sah. Yang dimaksud dengan mentabyit niat puasa
adalah menjatuhkan niat tersebut di sebagian waktu malam dari antara
terbenamnya matahari sampai terbit fajar. Begitu juga, kewajiban tabyit
didasari atas sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama, “Barang siapa tidak
meng’azm atau menyengaja puasa, kemudian ia meniatkannya sebelum fajar maka
puasa baginya tidak-lah sah.”
Minimal niat dalam puasa Ramadhan
adalah;
Saya berniat puasa besok dari bulan Ramadhan.
Dari niat tersebut, diketahui bahwa wajib menyertakan perkataan dari bulan Ramadhan karena mentakyin merupakan syarat dalam niat puasa
fardhu dan hanya dapat dilakukan dengan menyertakan dari bulan Ramadhan dalam niat, tidak hanya dengan kata besok. Apabila seseorang menyertakan dari bulan Ramadhan dan besok maka itu lebih memungkinkan. Jadi,
besok adalah contoh tabyit yang tidak diwajibkan
menyertakannya dan takyin tidak dapat
dihasilkan dengannya. Sedangkan dari
bulan Ramadhan adalah contoh takyin.
Tidak disyaratkan menjelaskan sifat kefardhuan
(fardhiah) dalam niat. Begitu juga
tidak disyaratkan menjelaskan adak,
idhofah pada Allah ta’ala, dan
mentakyin tahun. Apabila seseorang
mentakyin tahun, dan ia keliru, maka
jika ia adalah orang yang sengaja dan tahu, maka puasanya tidak sah karena talaub (bercanda)- nya. Sebaliknya,
apabila ia adalah orang yang lupa atau bodoh maka sah puasanya.
Niat yang
paling lengkap adalah sekiranya seseorang
berkata;
Saya berniat puasa besok karena melaksanakan kefardhuan bulan
Ramadhan tahun ini.
yaitu,
dengan mengidhofahkan lafadz ‘رﻣﻀﺎن’ pada isim
isyarot agar pengidhofahan
tersebut mentakyin (menentukan) bahwa
Ramadhan yang dimaksud adalah Ramadhan tahun ini. Setelah niat tersebut,
seseorang disunahkan untuk mengucapkan;
... karena meyakini kewajiban puasa dan mengharapkan pahala
karena Allah ta’ala.
Apabila seseorang sahur untuk berpuasa, atau minum agar tidak
kehausan di siang hari, atau enggan makan, minum, atau jimak karena takut
terbit fajar, maka sikapnya demikian ini sudah termasuk niat jika ia
menyiratkan puasa di dalam hatinya dengan sifat-sifat puasa menurut syariat
karena masing-masing sikap tersebut mencakup kesengajaan puasa.




Belum ada tanggapan untuk "Niat Puasa"
Posting Komentar