Niat Puasa




Materi Pesantren Online hari ke-3
Tentang Rukun Puasa
Sumber : Kitab Safinatun Najah
Penjelasan diambil dari kitab Kasyifatus Saja’
(فصل)أركانه ثلاثة أشياء: نية ليلا لكل يوم في الفرض وترك مفطر ذاكرا مختارا غير جاهل معذور وصائم
Fasal ini menjelaskan tentang rukun-rukun puasa.
Rukun-rukun puasa, baik puasa fardhu atau sunah, ada 3 (tiga). Ziyadi berkata, “3 rukun puasa ini adalah yang masyhur. Dalam kitab al-Anwar, rukun-rukun puasa dijadikan 4 (empat) yang mana rukun keempat adalah waktu yang dipuasai memang menerima untuk dipuasai.”
1.    Niat

Rukun puasa yang pertama adalah niat di setiap malam dari malam-malam Ramadhan dalam melakukan puasa fardhu.
Tempat niat adalah hati. Dalam berniat harus menghadirkan hakikat puasa yang mana hakikatnya adalah menahan diri dari segala perkara yang membatalkannya di seluruh siang hari, disertaimenghadirkan puasa sebagai puasa, misal, Ramadhan, kemudian menyengaja menjatuhkan apa yang dihadirkan ini. Niat tidak cukup hanya dengan lisan tanpa hati, sebagaimana tidak disyaratkan melafadzkan niat, tetapi disunahkan melafadzkannya agar lisan dapat membantu hati.

Dengan adanya tempat niat adalah hati, maka diketahui bahwa apabila seseorang berniat puasa dengan hati di tengah-tengah sholat maka niat tersebut sah. Ziyadi menambahkan bahwa apabila seseorang berniat puasa di malam pertama dari bulan Ramadhan dengan niatan berpuasa seluruh hari-hari Ramadhan maka belum mencukupi, kecuali niat secara demikian itu hanya mencukupi hari pertamanya, tetapi disunahkan baginya untuk berniat puasa demikian itu, artinya berniat melakukan puasa di seluruh hari-hari Ramadhan, agar sewaktu-waktu jika ada satu hari yang lupa diniati puasa, maka hari tersebut terhitung sebagai puasa yang sah, seperti pendapat Imam Malik, sebagaimana disunahkan bagi seseorang untuk berniat puasa di awal hari yang pada malamnya lupa berniat agar hari tersebut terhitung sah puasanya, seperti pendapat Abu Hanifah. Namun, kesunahan yang berdasarkan pendapat Abu Hanifah ini adalah jika orang yang berpuasa bertaklid kepadanya, jika tidak, maka ia telah menetapi ibadah rusak/fasid menurut keyakinannya dan demikian ini adalah haramApabila seseorang ragu apakah niatnya jatuh sebelum fajar atau sesudahnya maka puasanya tidak sah karena asalnya adalah tidak terjadinya niat di malam hari itu, sebab asal dalam setiap kejadian baru diperkirakan pada waktu yang paling dekat. Berbeda dengan masalah apabila seseorang ragu apakah fajar shodiq telah terbit atau belum maka puasanya sah karena hanya ragu dalam niat, bukan ragu tentang jatuhnya niat

Kewajiban berniat yang harus dilakukan di malam hari hanya dalam puasa fardhu. Berbeda dengan puasa sunah, maka cukup berniat puasa di siang hari sebelum tergelincirnya matahari dengan syarat belum terjadi atau melakukan sesuatu yang membatalkan puasa sebelum berniat, seperti; makan, jimak, kufur, haid, nifas, dan gila. Apabila sebelum berniat telah terjadi atau melakukan sesuatu yang membatalkan puasa, maka puasa sunahnya tidak sah. Di dalam Syarah al-Minhaj disebutkan, “Suatu hari, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama mendatangi Aisyah. Beliau bertanya, ‘Apakah kamu memiliki makanan?’ Aisyah menjawab, ‘Tidak’. Beliau melanjutkan, ‘Kalau begitu, aku berpuasa.’” Aisyah meriwayatkan, “Pada hari yang lain, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama mendatangiku. Beliau bertanya, ‘Apakah kamu memiliki makanan?’ Aku menjawab, ‘Ya. Aku punya makanan.’ Beliau melanjutkan, ‘Kalau begitu aku tidak berpuasa meskipun aku sebenarnya telah berpuasa pada hari ini.’” Hadis ini diriwayatkan oleh Daruqutni dan Baihaqi.
Mengecualikan dengan pernyataan sesuatu yang dapat membatalkan puasa adalah sesuatu yang tidak membatalkannya. Romli berkata, “Apabila seseorang masuk waktu pagi dan ia belum berniat puasa sunah, kemudian ia berkumur dan tidak mubalaghoh (berlebihan) dalam berkumurnya, lalu air kumur terlanjur masuk ke perutnya, lalu ia berniat puasa sunah, maka puasanya sah. Sama halnya dengan sesuatu yang tidak membatalkan puasa, seperti dipaksa untuk makan dan minum (sehingga apabila seseorang masuk waktu pagi dan ia belum berniat puasa sunah, kemudian ia dipaksa untuk makan atau minum, lalu ia berniat puasa sunah, maka puasanya sah). Nawawi berkata, “Ini merupakan masalah yang sangat bagus. Aku mencari masalah tersebut selama beberapa tahun dan al-hamdulillah, aku berhasil menemukannya.”
Sama dengan contoh kasus di atas adalah apabila seseorang mubalaghoh (berlebihan) dalam menghilangkan najis yang ada di mulutnya atau hidungnya, lalu air terlanjur masuk, maka jika ia berniat puasa sunah setelah itu, maka puasanya sah.

Pernyataan (kewajiban mentabyit niat di malam hari dalam) puasa fardhu, mencakup puasa nadzar, puasa qodho, puasa kafarotatau yang berniat adalah anak kecil (shobi), atau puasa yang diperintahkan oleh imam (pemerintah) dalam sholat istisqo.
Menurut madzhab Syafii, tidak ada puasa sunah yang disyaratkan di dalamnya mentabyit niat di malam hari kecuali puasa yang dilakukan oleh anak kecil. Oleh karena ini, disebutkan, “Kita (para Syafiiah) memiliki puasa sunah yang disyaratkan di dalamnya mentabyit niat puasa di malam hari.”

Pernyataan di malam hari, maksudnya; waktu antara terbenamnya matahari dan terbitnya fajar. Dalil kewajiban menjatuhkan niat pada malam hari, artinya, kewajiban tabyit, adalah sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama, “Barang siapa tidak mentabyit puasa sebelum fajar maka tidak ada puasa baginya.” Hadis ini diriwayatkan oleh Daruqutni. Maksudnya, barang siapa tidak mentabyit niat puasa sebelum fajar maka puasa baginya tidak-lah sah. Yang dimaksud dengan mentabyit niat puasa adalah menjatuhkan niat tersebut di sebagian waktu malam dari antara terbenamnya matahari sampai terbit fajar. Begitu juga, kewajiban tabyit didasari atas sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama, “Barang siapa tidak meng’azm atau menyengaja puasa, kemudian ia meniatkannya sebelum fajar maka puasa baginya tidak-lah sah.”

Minimal niat dalam puasa Ramadhan adalah;


Saya berniat puasa besok dari bulan Ramadhan.
Dari niat tersebut, diketahui bahwa wajib menyertakan perkataan dari bulan Ramadhan karena mentakyin merupakan syarat dalam niat puasa fardhu dan hanya dapat dilakukan dengan menyertakan dari bulan Ramadhan dalam niat, tidak hanya dengan kata besok. Apabila seseorang menyertakan dari bulan Ramadhan dan besok maka itu lebih memungkinkan. Jadi, besok adalah contoh tabyit yang tidak diwajibkan menyertakannya dan takyin tidak dapat dihasilkan dengannya. Sedangkan dari bulan Ramadhan adalah contoh takyin.
Tidak disyaratkan menjelaskan sifat kefardhuan (fardhiah) dalam niat. Begitu juga tidak disyaratkan menjelaskan adak, idhofah pada Allah ta’ala, dan mentakyin tahun. Apabila seseorang mentakyin tahun, dan ia keliru, maka jika ia adalah orang yang sengaja dan tahu, maka puasanya tidak sah karena talaub (bercanda)- nya. Sebaliknya, apabila ia adalah orang yang lupa atau bodoh maka sah puasanya.
Niat yang paling lengkap adalah sekiranya seseorang
berkata;

Saya berniat puasa besok karena melaksanakan kefardhuan bulan Ramadhan tahun ini.
yaitu, dengan mengidhofahkan lafadz ‘رﻣﻀﺎن’ pada isim isyarot agar pengidhofahan tersebut mentakyin (menentukan) bahwa Ramadhan yang dimaksud adalah Ramadhan tahun ini. Setelah niat tersebut, seseorang disunahkan untuk mengucapkan;


... karena meyakini kewajiban puasa dan mengharapkan pahala
karena Allah ta’ala.

Apabila seseorang sahur untuk berpuasa, atau minum agar tidak kehausan di siang hari, atau enggan makan, minum, atau jimak karena takut terbit fajar, maka sikapnya demikian ini sudah termasuk niat jika ia menyiratkan puasa di dalam hatinya dengan sifat-sifat puasa menurut syariat karena masing-masing sikap tersebut mencakup kesengajaan puasa.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Niat Puasa"

Posting Komentar