Materi Pesantren Online hari ke-2 Sabtu, 25 April
2020
Tentang Syarat-Syarat Wajib Puasa
Sumber : Kitab Safinatun Najah
Penjelasan diambil dari kitab Kasyifatus Saja’
(فصل) شروط وجوبه خمسة اشياء : اسلام وتكليف
وإطاقة وصحه وإقامة
Syarat-syarat wajib puasa
Ramadhan adalah 5 (lima), yaitu:
1.
Islam; meskipun hanya
sebatas pernah masuk Islam, sehingga puasa juga diwajibkan atas orang murtad
karena ia dituntut untuk melaksanakannya sebagaimana orang muslim sebab ia
pernah masuk Islam
2.
Taklif; maksudnya,
baligh dan berakal sehingga puasa tidak wajib atas anak kecil (shobi), orang
gila, ayan, dan mabuk. Adapun mengqodho puasa, maka diwajibkan atas orang yang
mabuk dengan mabuk yang menghabiskan seluruh siang hari puasa.
Adapun
orang ayan maka ia wajib mengqodho puasa secara mutlak, artinya, baik ayannya
karena kecerobohannya atautidak, tetapi ia wajib segera mengqodho jika ayannya
disebabkan kecerobohannya dan ia tidak wajib segera mengqodho jika memang
ayannya bukan karena kecerobohannya. Berbeda dengan sholat, karena orang ayan
hanya wajib mengqodhonya ketika ayannya disebabkan oleh kecerobohannya.
Diwajibkan
mengqodho puasa atas orang gila jika penyakit gilanya disebabkan oleh
kecerobohannya.
3.
Kuat berpuasa; oleh
karena itu, puasa tidak diwajibkan atas orang yang tidak kuat melakukannya,
mungkin karena tua atau sakit yang memperbolehkan tayamum.
4.
Sehat; oleh karena itu,
puasa tidak wajib atas orang sakit. Disebutkan dalam kitab Syarah al-Minhaj
bahwa diperbolehkan tidak berpuasa dengan niatan tarokhus (memperoleh rukhsoh
atau keringanan) sebab sakit yang andai berpuasa maka sakitnya akan menjadi
parah hingga memperbolehkan tayamum, meskipun sakitnya tersebut terjadi di
tengah-tengah saat berpuasa. Apabila sakitnya terus menerus maka diperbolehkan
bagi seseorang berpuasa tanpa niat. Dan apabila sakitnya putus-putus, maka jika
sakit tersebut dirasakan ketika mulai berpuasa maka diperbolehkan berpuasa
tanpa niat puasa, dan jika sakit tidakdirasakan pada saat itu, maka jika sakit
itu kembali dan mengharuskan berbuka maka berbuka (membatalkan puasa).
Ziyadi
berkata, “Adzroi berfatwa yang berdasarkan pernyataan ini bahwa diwajibkan atas
para pemanen dan lainnya untuk mentabyit niat di setiap malam, kemudian apabila
mereka mendapati masyaqot syadidah (kepayahan yang sangat di tengah-tengah
memanen atau menyopir) maka boleh berbuka, jika tidak mendapatinya maka tidak boleh
berbuka.
5.
Mukim; oleh karena itu,
diperbolehkan bagi seseorang untuk tidak berpuasa karena bepergian jauh dengan
niatan tarokhus (memperoleh keringanan).
Apabila
musafir merasakan payah sebab berpuasa maka berbuka adalah yang lebih utama
baginya, jika tidak, maka berpuasa adalah yang lebih utama baginya.
Ziyadi
berkata, “Diperbolehkannya tidak berpuasa bagi musafir adalah sekiranya ia
berpisah dari tempat yang disyaratkan harus dilewati dalam bab sholat musafir
sebelum fajar secara yakin. Oleh karena itu, apabila seseorang berniat puasa di
malam hari, kemudian ia bepergian dan ragu apakah ia tadi bepergian sebelum
fajar atau sesudahnya, maka ia tidak diperbolehkan berbuka puasa. Dikecualikan
dengan musafir di atas adalah orang yang terus menerus bepergian(spt;
sopir-sopir bus pada umumnya) maka tidak diperbolehkan berbuka puasa karena ia
telah menghadapi aktifitas yang menggugurkan kewajiban puasa menurut asalnya.
Adapun diperbolehkan berbuka puasa bagi orang yang selalu bepergian adalah
ketika ia berharap akan bermukim (singgah) di tempat tertentu agar mengqodho
puasanya itu di saat mukim, seperti yang dikatakan oleh Subki dan dipedomani
oleh Syaikhuna Romli.”
Wallahu A’lamu Bissawab.

Belum ada tanggapan untuk "Syarat-Syarat Wajib Puasa"
Posting Komentar