WAJIB TETAP PUASA JUGA WAJIB QODHO PUASA bagian 1



WAJIB TETAP PUASA JUGA WAJIB QODHO PUASA
Bagian 1

Diwajibkan menahan diri karena puasa disertai mengqodhonya di dalam 6 (enam) tempat di puasa bulan Ramadhan, bukan di selainnya, seperti; puasa nadzar, puasa qodho, dan puasa kafarat,
Orang tersebut tetap wajib puasa tapi setelah ramdhan berlalu harus tetap mengqodo (melaksanakan puasa lagi dengan niat qada di bulan selain ramdhan) Kalau tidak qodo berarti mendapat dosa. Atas siapa saja ?
1.        Shoim (orang yang berpuasa)  yang ceroboh membatalkan puasa Ramadhan di siang hari, artinya, ia wajib imsak atau menahan diri seperti berpuasa dan kelak ia wajib mengqodho puasanya tersebut.
Syarqowi berkata, “Apabila seseorang telah meminum khomr di malam hari, lalu ia masuk waktu pagi sebagai shoim yang berpuasa fardhu, maka ia dihadapkan dengan dua kewajiban yang saling berlawanan, yaitu kewajiban imsak (menahan diri) dan kewajiban memuntahkan khomr. Akan tetapi, yang lebih didahulukan adalah imsak daripada memuntahkan khomr, karena kewajiban imsak telah disepakati oleh ulama sedangkan kewajiban memuntahkan khomr atas shoim masih ada ikhtilaf atau perbedaan pendapat di kalangan mereka. Adapun apabila ia berpuasa sunah, maka tidak wajib memuntahkan khomr meskipun diperbolehkan karena mempertahankan kemuliaan ibadah puasa.”
2.      Shoim (orang yang berpuasa)  yang meninggalkan niat puasa fardhu di malam hari, artinya, ia tetap wajib imsak atau menahan diri seperti puasa dan kelak ia wajib mengqodhonya.
Alasan mengapa ia tetap diwajibkan imsak dan mengqodho adalah karena ia ceroboh secara hakikat jika memang ia sengaja meninggalkan niat dan ceroboh secara hukum jika ia tidak sengaja meninggalkannya, seperti; ia lupa atau bodohsebab ia tidak memberikan perhatian besar terhadap perihal ibadah puasa. Sikapnya yang demikian ini termasuk kategori ceroboh. Oleh karena ini, ia wajib imsak dan setelah itu ia wajib mengqodho puasa secara segera jika ia sengaja meninggalkan niat, jika tidak sengaja, maka tidak harus segera mengqodhonya. Diperbolehkan baginya bertaqlid kepada Imam Abu Hanifah yang memperbolehkan berniat di siang hari dalam puasa fardhu
3. Atas orang yang sahur seraya menyangka kalau waktu sahurnya tersebut masih malam, tetapi ternyata waktu sahurnya tersebut terjadi setelah terbit fajar, artinya, di siang hari, ia wajib imsak atau menahan diri seperti berpuasa dan kelak ia wajib mengqodho karena ia pada hakikatnya telah melakukan kecerobohan jika tanpa disertai berijtihad (tentang tetapnya waktu malam), jika disertai berijtihad maka ia telah melakukan kecerobohan secara hukum.
4. Atas orang yang berbuka seraya menyangka telah tenggelamnya matahari, tetapi ternyata diketahui bahwa matahari belum terbenam, artinya, ia tetap wajib imsak atau menahan diri di waktu yang tersisa hingga matahari diketahui benar-benar telah tenggelam dan kelak ia wajib mengqodho. Demikian ini adalah seperti yang sering dilakukan oleh kebanyakan orang saat ini sebab kebodohan mereka tentang batas-batas waktu, seperti yang dikatakan oleh Syarqowi.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "WAJIB TETAP PUASA JUGA WAJIB QODHO PUASA bagian 1"

Posting Komentar