WAJIB TETAP PUASA JUGA WAJIB QODHO PUASA
Bagian 1
Diwajibkan menahan diri karena puasa disertai mengqodhonya di
dalam 6 (enam) tempat di puasa bulan Ramadhan, bukan di selainnya, seperti;
puasa nadzar, puasa qodho, dan puasa kafarat,
Orang tersebut tetap wajib puasa tapi setelah ramdhan berlalu
harus tetap mengqodo (melaksanakan puasa lagi dengan niat qada di bulan selain
ramdhan) Kalau tidak qodo berarti mendapat dosa. Atas siapa saja ?
1.
Shoim
(orang yang berpuasa) yang ceroboh
membatalkan puasa Ramadhan di siang hari, artinya, ia wajib imsak atau menahan
diri seperti berpuasa dan kelak ia wajib mengqodho puasanya tersebut.
Syarqowi berkata, “Apabila seseorang telah meminum khomr di
malam hari, lalu ia masuk waktu pagi sebagai shoim yang berpuasa fardhu, maka
ia dihadapkan dengan dua kewajiban yang saling berlawanan, yaitu kewajiban
imsak (menahan diri) dan kewajiban memuntahkan khomr. Akan tetapi, yang lebih
didahulukan adalah imsak daripada memuntahkan khomr, karena kewajiban imsak
telah disepakati oleh ulama sedangkan kewajiban memuntahkan khomr atas shoim
masih ada ikhtilaf atau perbedaan pendapat di kalangan mereka. Adapun apabila
ia berpuasa sunah, maka tidak wajib memuntahkan khomr meskipun diperbolehkan
karena mempertahankan kemuliaan ibadah puasa.”
2.
Shoim
(orang yang berpuasa) yang meninggalkan
niat puasa fardhu di malam hari, artinya, ia tetap wajib imsak atau menahan
diri seperti puasa dan kelak ia wajib mengqodhonya.
Alasan mengapa ia tetap diwajibkan imsak dan mengqodho adalah
karena ia ceroboh secara hakikat jika memang ia sengaja meninggalkan niat dan
ceroboh secara hukum jika ia tidak sengaja meninggalkannya, seperti; ia lupa
atau bodohsebab ia tidak memberikan perhatian besar terhadap perihal ibadah
puasa. Sikapnya yang demikian ini termasuk kategori ceroboh. Oleh karena ini,
ia wajib imsak dan setelah itu ia wajib mengqodho puasa secara segera jika ia
sengaja meninggalkan niat, jika tidak sengaja, maka tidak harus segera
mengqodhonya. Diperbolehkan baginya bertaqlid kepada Imam Abu Hanifah yang
memperbolehkan berniat di siang hari dalam puasa fardhu
3. Atas orang yang sahur seraya menyangka kalau waktu
sahurnya tersebut masih malam, tetapi ternyata waktu sahurnya tersebut terjadi
setelah terbit fajar, artinya, di siang hari, ia wajib imsak atau menahan diri
seperti berpuasa dan kelak ia wajib mengqodho karena ia pada hakikatnya telah
melakukan kecerobohan jika tanpa disertai berijtihad (tentang tetapnya waktu
malam), jika disertai berijtihad maka ia telah melakukan kecerobohan secara
hukum.
4. Atas orang yang berbuka seraya menyangka telah
tenggelamnya matahari, tetapi ternyata diketahui bahwa matahari belum terbenam,
artinya, ia tetap wajib imsak atau menahan diri di waktu yang tersisa hingga
matahari diketahui benar-benar telah tenggelam dan kelak ia wajib mengqodho.
Demikian ini adalah seperti yang sering dilakukan oleh kebanyakan orang saat
ini sebab kebodohan mereka tentang batas-batas waktu, seperti yang dikatakan
oleh Syarqowi.

Belum ada tanggapan untuk "WAJIB TETAP PUASA JUGA WAJIB QODHO PUASA bagian 1"
Posting Komentar