WAJIB TETAP PUASA JUGA WAJIB QODHO PUASA bag 2


WAJIB TETAP PUASA JUGA WAJIB QODHO PUASA
Bagian 2
Diwajibkan menahan diri karena puasa disertai mengqodhonya di dalam 6 (enam) tempat di puasa bulan Ramadhan, bukan di selainnya, seperti; puasa nadzar, puasa qodho, dan puasa kafarat,
Orang tersebut tetap wajib puasa tapi setelah ramdhan berlalu harus tetap mengqodo (melaksanakan puasa lagi dengan niat qada di bulan selain ramdhan) Kalau tidak qodo berarti mendapat dosa. Atas siapa saja ?
5. Atas orang-orang yang berada di tanggal 30 Syakban dan ternyata hari tersebut sudah masuk tanggal 1 Ramadhan, padahal mereka belum berpuasa, artinya, mereka tetap berkewajiban berpuasa pada hari tersebut meski menurut keadaan sebenarnya. Lalu, apabila hari tersebut telah ditetapkan sebagai hari Ramadhan sebelum mereka makan maka mereka disunahkan berniat berpuasa. Berbeda dengan musafir, maksudnya, ketika ia pulang dan sampai di tempatnya pada hari tersebut setelah ia telah berbuka maka ia tidak diwajibkan berpuasa pada hari tersebut karena pada hari tersebut ia diperbolehkan makan meskipun tahu kalau hari tersebut sudah termasuk hari dari bulan Ramadhan, seperti yang dikatakan oleh Romli
6. Atas orang yang kemasukan air sebab mubalaghoh (berlebihan) saat berkumur dan beristinsyaq, artinya, puasanya menjadi batal tetapi ia pada hari tersebut wajib imsak atau menahan diri seperti berpuasa dan wajib mengqodho sebab kecerobohannya dalam mubalaghoh.
Berbeda dengan shobi (bocah) yang baligh pada saat ia berbuka (tidak berpuasa), atau majnun yang sebelum gila ia telah berbuka, kafir yang masuk Islam yang sebelum masuk Islam ia telah berbuka, musafir dan orang sakit yang udzur keduanya telah hilang setelah sebelumnya telah berbuka, maka mereka semua tidak diwajibkan imsak atau menahan diri seperti berpuasa pada hari tersebut, tetapi hanya disunahkan, karena tidak ada unsur kecerobohan yang mereka lakukan. Adapun mengqodho, ia tidak diwajibkan atas shobi tersebut
7. Adapun apabila shobi mengalami baligh pada saat ia sedang berpuasa maka ia wajib menyelesaikan atau meneruskan puasanya tanpa nantinya harus mengqodho sebab ia telah berubah menjadi ahli berkewajiban puasa di tengah-tengah ibadah puasa sehingga menyerupai suatu masalah, yaitu apabila seseorang telah masuk dalam puasa sunah, kemudian ia bernadzar menyelesaikan puasa sunahnya tersebut, maka ia wajib menyelesaikan puasa sunahnya tersebut. Apabila shobi yang diwajibkan berpuasa setelah balighnya itu melakukan hubungan jimak maka ia wajib membayar kafarat Apabila udzur yang dialami oleh musafir atau orang sakit telah hilang sedangkan saat itu mereka berdua sedang berpuasa maka mereka wajib menyelesaikan puasanya itu seperti masalah dalam shobi di atas dan karena keabsahan puasa mereka.
Mumsik (yaitu setiap 6 orang yang menahan diri seperti berpuasa di atas) tidak dihukumi sedang berpuasa meskipun ia diberi pahala. Apabila ia melakukan perkara haram, seperti jimak, maka ia hanya berdosa dan tidak wajib membayar kafarat. Adapun apabila ia melakukan perkara yang dimakruhkan, seperti bersiwakan setelah tergelincirnya matahari atau mubalaghoh dalam berkumur, maka dimakruhkan baginya karena pada saat demikian itu ia dihukumi seperti shoim (orang yang berpuasa).
Berbeda dengan faqid at-tuhuroini, ketika ia melakukan sholat lihurmatil waqti maka ia tetap dihukumi sedang melakukan sholat yang disyariatkan.
Perbedaan antara hukum mumsik dan faqid at-tuhuroini adalah bahwa perkara yang tidak dapat dipenuhi oleh mumsik adalah rukun dan perkara yang tidak dapat dipenuhi oleh faqid at-tuhuroini adalah syarat.
Adapun mumsik tetap diberi pahala meskipun ia dihukumi tidak sedang dalam berpuasa adalah karena ia telah melakukan kewajiban yang dibebankan atasnya pada saat itu. Jadi, pahalanya dilihat dari segi memenuhi kewajiban, bukan dari segi berpuasa.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "WAJIB TETAP PUASA JUGA WAJIB QODHO PUASA bag 2"

Posting Komentar