WAJIB TETAP PUASA JUGA WAJIB
QODHO PUASA
Bagian 2
Diwajibkan menahan diri karena
puasa disertai mengqodhonya di dalam 6 (enam) tempat di puasa bulan Ramadhan,
bukan di selainnya, seperti; puasa nadzar, puasa qodho, dan puasa kafarat,
Orang tersebut tetap wajib puasa
tapi setelah ramdhan berlalu harus tetap mengqodo (melaksanakan puasa lagi
dengan niat qada di bulan selain ramdhan) Kalau tidak qodo berarti mendapat
dosa. Atas siapa saja ?
5. Atas orang-orang yang berada
di tanggal 30 Syakban dan ternyata hari tersebut sudah masuk tanggal 1
Ramadhan, padahal mereka belum berpuasa, artinya, mereka tetap berkewajiban
berpuasa pada hari tersebut meski menurut keadaan sebenarnya. Lalu, apabila
hari tersebut telah ditetapkan sebagai hari Ramadhan sebelum mereka makan maka
mereka disunahkan berniat berpuasa. Berbeda dengan musafir, maksudnya, ketika
ia pulang dan sampai di tempatnya pada hari tersebut setelah ia telah berbuka
maka ia tidak diwajibkan berpuasa pada hari tersebut karena pada hari tersebut
ia diperbolehkan makan meskipun tahu kalau hari tersebut sudah termasuk hari
dari bulan Ramadhan, seperti yang dikatakan oleh Romli
6. Atas orang yang kemasukan air
sebab mubalaghoh (berlebihan) saat berkumur dan beristinsyaq, artinya, puasanya
menjadi batal tetapi ia pada hari tersebut wajib imsak atau menahan diri
seperti berpuasa dan wajib mengqodho sebab kecerobohannya dalam mubalaghoh.
Berbeda dengan shobi (bocah) yang
baligh pada saat ia berbuka (tidak berpuasa), atau majnun yang sebelum gila ia
telah berbuka, kafir yang masuk Islam yang sebelum masuk Islam ia telah
berbuka, musafir dan orang sakit yang udzur keduanya telah hilang setelah
sebelumnya telah berbuka, maka mereka semua tidak diwajibkan imsak atau menahan
diri seperti berpuasa pada hari tersebut, tetapi hanya disunahkan, karena tidak
ada unsur kecerobohan yang mereka lakukan. Adapun mengqodho, ia tidak
diwajibkan atas shobi tersebut
7. Adapun apabila shobi mengalami
baligh pada saat ia sedang berpuasa maka ia wajib menyelesaikan atau meneruskan
puasanya tanpa nantinya harus mengqodho sebab ia telah berubah menjadi ahli
berkewajiban puasa di tengah-tengah ibadah puasa sehingga menyerupai suatu
masalah, yaitu apabila seseorang telah masuk dalam puasa sunah, kemudian ia
bernadzar menyelesaikan puasa sunahnya tersebut, maka ia wajib menyelesaikan
puasa sunahnya tersebut. Apabila shobi yang diwajibkan berpuasa setelah
balighnya itu melakukan hubungan jimak maka ia wajib membayar kafarat Apabila
udzur yang dialami oleh musafir atau orang sakit telah hilang sedangkan saat
itu mereka berdua sedang berpuasa maka mereka wajib menyelesaikan puasanya itu
seperti masalah dalam shobi di atas dan karena keabsahan puasa mereka.
Mumsik (yaitu setiap 6 orang yang
menahan diri seperti berpuasa di atas) tidak dihukumi sedang berpuasa meskipun
ia diberi pahala. Apabila ia melakukan perkara haram, seperti jimak, maka ia
hanya berdosa dan tidak wajib membayar kafarat. Adapun apabila ia melakukan
perkara yang dimakruhkan, seperti bersiwakan setelah tergelincirnya matahari
atau mubalaghoh dalam berkumur, maka dimakruhkan baginya karena pada saat
demikian itu ia dihukumi seperti shoim (orang yang berpuasa).
Berbeda dengan faqid
at-tuhuroini, ketika ia melakukan sholat lihurmatil waqti maka ia tetap
dihukumi sedang melakukan sholat yang disyariatkan.
Perbedaan antara hukum mumsik dan
faqid at-tuhuroini adalah bahwa perkara yang tidak dapat dipenuhi oleh mumsik
adalah rukun dan perkara yang tidak dapat dipenuhi oleh faqid at-tuhuroini
adalah syarat.
Adapun mumsik tetap diberi pahala meskipun ia dihukumi
tidak sedang dalam berpuasa adalah karena ia telah melakukan kewajiban yang
dibebankan atasnya pada saat itu. Jadi, pahalanya dilihat dari segi memenuhi
kewajiban, bukan dari segi berpuasa.

Belum ada tanggapan untuk "WAJIB TETAP PUASA JUGA WAJIB QODHO PUASA bag 2"
Posting Komentar