Macam-macam Iftor (Tidak Berpuasa) Bag 1



Macam-macam Iftor (Tidak Berpuasa)
Bagian 1
Fasal ini menjelaskan tentang macam-macam iftor atau berbuka, artinya, tidak berpuasa di bulan Ramadhan dan hukum-hukumnya.
Iftor di bulan Ramadhan dibagi menjadi 4 (empat), yaitu:
1. Iftor yang wajib, seperti iftor bagi perempuan haid dan perempuan nifas, meskipun nifasnya tersebut karena melahirkan darah kempal, atau daging kempal, atau melahirkan anak dalam kondisi kering tanpa disertai balal (basah-basah).
2. Iftor yang jaiz (boleh), seperti iftor bagi seorang musafir yang mengadakan perjalanan jauh yang memperbolehkan mengqosor sholat, yaitu ± 81Km, dan iftor bagi orang sakit.
Ketahuilah sesungguhnya orang sakit memiliki 3 (tiga) keadaan, yaitu:
a. Apabila orang sakit menyangka kalau ia berpuasa maka puasanya tersebut akan menyebabkan penyakitnya menjadi parah sekiranya parahnya tersebut memperbolehkan tayamum, maka ia dimakruhkan berpuasa dan ia diperbolehkan iftor (tidak berpuasa).
b. Apabila orang sakit yakin kalau ia berpuasa maka puasanya tersebut akan menyebabkan penyakitnya menjadi parah sekiranya parahnya tersebut memperbolehkan tayamum hingga mengakibatkan kematian atau mengakibatkan sebagian anggota tubuhnya tidak lagi berfungsi, maka ia diharamkan berpuasa dan ia diwajibkan iftor. Andaikan ia tetap saja nekat berpuasa hingga puasanya mengakibatkan dirinya mati maka ia mati dalam kondisi bermaksiat.
c. Apabila orang sakit hanya menderita sakit ringan, seperti pusing, sakit telinga, sakit gigi, maka ia tidak diperbolehkan iftor, kecuali jika dikuatirkan penyakitnya akan bertambah parah sebab berpuasa, maka ia diperbolehkan iftor
Iftor atau tidak berpuasa di bulan Ramadhan diperbolehkan bagi 6 (enam) orang, yaitu:
1) Musafir
2) Maridh (orang sakit)
3) Orang tua yang sudah lanjut usia dan tidak kuat berpuasa.
4) Perempuan hamil meskipun hamil dari perzinahan atau wati syubhat dan meskipun ia hamil karena berhubungan intim dengan selain manusia sekiranya ia adalah perempuan yang maksum (menjaga diri).
5) Orang yang kehausan. Ziyadi membatasi kehausan yang memperbolehkan iftor disini dengan sekiranya rasa haus tersebut benar-benar tidak mampu ditahan. Sedangkan Romli membatasi kehausan disini dengan sekiranya rasa haus tersebut memperbolehkan tayamum. Begitu juga, orang yang kelaparan diperbolehkan iftor dengan batasan seperti yang telah disebutkan.

6) Perempuan yang menyusui, meskipun ia disewa untuk menyusui atau ia menyusui secara suka rela, dan meskipun yang disusui itu bukan manusia
3. Iftor yang bukan wajib, bukan jaiz, bukan haram, dan bukan makruh, yaitu iftor bagi majnun (orang gila).
4. Iftor yang haram, yaitu iftor bagi orang yang menundanunda mengqodho puasa Ramadhan padahal ia mampu menyegerakannya, sekiranya ia adalah orang yang mukim, bukan musafir, dan orang yang sehat, bukan orang sakit, sampai waktu mengqodho mulai mepet (akan bertemu dengan Ramadhan berikutnya).

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Macam-macam Iftor (Tidak Berpuasa) Bag 1"

Posting Komentar