Macam-macam Iftor (Tidak Berpuasa)
Bagian 1
Fasal
ini menjelaskan tentang macam-macam iftor atau berbuka, artinya, tidak berpuasa
di bulan Ramadhan dan hukum-hukumnya.
Iftor
di bulan Ramadhan dibagi menjadi 4 (empat), yaitu:
1.
Iftor yang wajib, seperti iftor bagi perempuan haid dan perempuan nifas,
meskipun nifasnya tersebut karena melahirkan darah kempal, atau daging kempal,
atau melahirkan anak dalam kondisi kering tanpa disertai balal (basah-basah).
2.
Iftor yang jaiz (boleh), seperti iftor bagi seorang musafir yang mengadakan
perjalanan jauh yang memperbolehkan mengqosor sholat, yaitu ± 81Km, dan iftor
bagi orang sakit.
Ketahuilah
sesungguhnya orang sakit memiliki 3 (tiga) keadaan, yaitu:
a. Apabila orang sakit menyangka kalau
ia berpuasa maka puasanya tersebut akan menyebabkan penyakitnya menjadi parah
sekiranya parahnya tersebut memperbolehkan tayamum, maka ia dimakruhkan
berpuasa dan ia diperbolehkan iftor (tidak berpuasa).
b. Apabila orang sakit yakin kalau ia
berpuasa maka puasanya tersebut akan menyebabkan penyakitnya menjadi parah
sekiranya parahnya tersebut memperbolehkan tayamum hingga mengakibatkan
kematian atau mengakibatkan sebagian anggota tubuhnya tidak lagi berfungsi,
maka ia diharamkan berpuasa dan ia diwajibkan iftor. Andaikan ia tetap saja
nekat berpuasa hingga puasanya mengakibatkan dirinya mati maka ia mati dalam
kondisi bermaksiat.
c. Apabila orang sakit hanya menderita
sakit ringan, seperti pusing, sakit telinga, sakit gigi, maka ia tidak diperbolehkan
iftor, kecuali jika dikuatirkan penyakitnya akan bertambah parah sebab
berpuasa, maka ia diperbolehkan iftor
Iftor
atau tidak berpuasa di bulan Ramadhan diperbolehkan bagi 6 (enam) orang, yaitu:
1) Musafir
2) Maridh (orang sakit)
3) Orang tua yang sudah lanjut usia
dan tidak kuat berpuasa.
4) Perempuan hamil meskipun hamil dari
perzinahan atau wati syubhat dan meskipun ia hamil karena berhubungan intim
dengan selain manusia sekiranya ia adalah perempuan yang maksum (menjaga diri).
5) Orang yang kehausan. Ziyadi
membatasi kehausan yang memperbolehkan iftor disini dengan sekiranya rasa haus
tersebut benar-benar tidak mampu ditahan. Sedangkan Romli membatasi kehausan
disini dengan sekiranya rasa haus tersebut memperbolehkan tayamum. Begitu juga,
orang yang kelaparan diperbolehkan iftor dengan batasan seperti yang telah
disebutkan.
6) Perempuan yang menyusui, meskipun
ia disewa untuk menyusui atau ia menyusui secara suka rela, dan meskipun yang
disusui itu bukan manusia
3.
Iftor yang bukan wajib, bukan jaiz, bukan haram, dan bukan makruh, yaitu iftor
bagi majnun (orang gila).
4. Iftor yang haram,
yaitu iftor bagi orang yang menundanunda mengqodho puasa Ramadhan padahal ia
mampu menyegerakannya, sekiranya ia adalah orang yang mukim, bukan musafir, dan
orang yang sehat, bukan orang sakit, sampai waktu mengqodho mulai mepet (akan
bertemu dengan Ramadhan berikutnya).

Belum ada tanggapan untuk "Macam-macam Iftor (Tidak Berpuasa) Bag 1"
Posting Komentar