F. Perkara-perkara yang Membatalkan Puasa
Fasal ini menjelaskan tentang perkara-perkara yang merusak
atau membatalkan puasa.
Puasa akan menjadi batal sebab:
1.
Kemurtadan, yaitu keluar dari Islam dan kembali
ke kekufuran.
2.
Haid
3.
Nifas
4.
Melahirkan
5.
Gila meskipun hanya terjadi selama waktu yang
sebentar di siang hari puasa.
6.
Ayan yang menghabiskan seluruh siang puasa.
7.
Mabuk karena ceroboh yang menghabiskan seluruh
siang puasa.
Mudabighi berkata, “Kesimpulannya adalah bahwa ketika salah
satu dari kemurtadan, gila, haid, nifas, dan melahirkan terjadi di tengah siang
puasa meskipun hanya terjadi sebentar maka puasa menjadi batal. Adapun tidur
tidak membatalkan puasa meskipun tidur tersebut terjadi di seluruh siang hari
puasa. Adapun ayan dan mabuk, maka ketika menghabiskan seluruh siang puasa maka
puasa menjadi batal dan ketika tidak menghabiskannya maka puasa tidak batal.
Taammal.”
Ketahuilah sesungguhnya ketika mughma ‘alaih (orang ayan)
telah sadar maka ia wajib mengqodho puasanya secara mutlak, artinya, baik
ayannya terjadi sebab kecerobohan atau tidak. Berbeda dengan sholat, karena
mughma ‘alaihi tidak wajib mengqodho sholat ketika ia telah sadar kecuali
apabila ayannya terjadi sebab kecerobohan. Rincian bagi mughma ‘alaih ini juga
berlaku sama bagi orang mabuk, seperti yang dikatakan oleh Towakhi, maksudnya,
diwajibkan mengqodho puasa atas orang mabuk jika mabuknya terjadi sebab
kecerobohan, tetapi jika mabuknya tidak terjadi sebab kecerobohan maka tidak
diwajibkan atasnya mengqodho
Dari sini dapat diketahui bahwa pentakyidan mabuk dengan
batasan sebab kecerobohan karena mengikuti teks matan kitab Irsyad adalah qoyid
tentang kewajiban mengqodho saja, bukan qoyid tentang menjadi batalnya puasa.
Ibarot atau keterangan dari Romli bersamaan Matan alMinhaj,
“Ayan tidak membatalkan puasa jika mughma ‘alaih telah sadar dari ayannya
selama waktu yang sebentar di siang hari karena keabsahan puasanya telah
dicukupkan dengan niat dan sadar di sebagian waktu siang tersebut sebab
penyakit ayan menguasai akal melebihi di atas rasa tidur dan dibawah gila. Oleh
karena itu, andaikan kami berkata, ‘Ayan yang menghabiskan seluruh siang hari
tidak membatalkan puasa sebagaimana puasa tidak batal sebab tidur yang
menghabiskan seluruh siang hari,’ niscaya kami menyamakan sesuatu yang kuat
(ayan) dengan sesuatu yang lemah (tidur). Dan andaikan kami berkata, ‘Ayan yang
terjadi selama waktu yang sebentar di siang hari dapat membatalkan puasa
sebagaimana puasa bisa batal sebab gila yang terjadi hanya selama waktu
sebentar,’ niscaya kami menyamakan sesuatu yang lemah (gila) dengan sesuatu
yang kuat (ayan). Jadi, kami mengambil tengah-tengah dan kami berkata,
‘Sesungguhnya sadar dari ayan dalam waktu yang sebentar sudah mencukupi dalam
keabsahan puasa.’”

Belum ada tanggapan untuk "Perkara-perkara yang Membatalkan Puasa"
Posting Komentar