Macam-macam Iftor (Tidak Berpuasa)
Bagian 2
Macam-macam
iftor dilihat dari segi konsekusensinya dibagi menjadi 4 (empat), yaitu:
1. Iftor yang mewajibkan mengqodho dan
membayar fidyah. Ini dibagi menjadi dua, yaitu:
a.
Iftor
yang dilakukan oleh seseorang karena ia mengkhawatirkan selain dirinya sendiri,
seperti; orang yang iftor kerena menyelamatkan hewan yang muhtarom atau ghoiru
muhtarom sebab hewan tersebut berada dalam kondisi hampir mati karena tenggelam
atau selainnya.
Misalnya;
Zaid dan Umar bersama-sama naik kapal. Mereka berdua sedang berpuasa Ramadhan.
Karena perahu goyang, Umar jatuh ke dalam laut dan ia tidak bisa berenang atau
menyelamatkan diri. Akhirnya, Zaid menceburkan diri ke dalam laut untuk
menyelamatkan Umar. Tubuh Zaid mengalami lemas karena dahaga atau lapar sebab
puasa. Akhirnya, Zaid membatalkan puasanya dengan meminum air laut agar mampu
berenang dan menyelamatkan Umar. Jadi, Zaid nanti diwajibkan mengqodho puasa
yang ia batalkan dan membayar fidyah dari puasa yang ia batalkan tersebut.
Iftor
yang dilakukan oleh perempuan hamil atau perempuan menyusui yang mana iftor
tersebut mereka lakukan sebab kuatir atas anak saja sekalipun anak tersebut
bukan anak dari perempuan yang menyusui, dan sekalipun anak tersebut bukan
manusia, dan sekalipun perempuan menyusui tersebut bersifat sukarela. Bagi
mereka berdua, hukum membayar fidyah tidak mengalami kelipatan, artinya, mereka
tetap membayar fidyah satu kali saja meskipun mereka hamil atau menyusui
berulang kali.
Berbeda
apabila perempuan hamil atau perempuan menyusui melakukan iftor karena
mengkhawatirkan diri mereka sendiri atau mengkhawatirkan diri mereka sendiri
dan diri anak maka mereka hanya berkewajiban mengqodho puasa, dan tidak ada
kewajiban membayar fidyah, sebagaimana orang sakit.
b.
Iftor
yang disertai menunda-nunda mengqodho puasa Ramadhan padahal ada kesempatan
untuk menyegerakan mengqodhonya hingga bertabrakan dengan Ramadhan berikutnya.
Ini berdasarkan hadis, “Barang siapa mendapati bulan Ramadhan, kemudian ia
melakukan iftor karena sakit, lalu ia sembuh dari sakitnya, dan ia tidak segera
mengqodho puasanya hingga ia mendapati Ramadhan berikutnya, maka ia wajib
berpuasa di bulan Ramadhan berikutnya itu, kemudian ia wajib mengqodho puasa
bulan Ramadhan sebelumnya, kemudian ia wajib memberi makan kepada orang miskin
sebagai ganti dari setiap puasa qodhonya itu.” Hadis ini diriwayatkan oleh
Daruqutni dan Baihaqi.
Mengecualikan
dengan pernyataan padahal ada kesempatan untuk menyegerakan mengqodhonya adalah
masalah apabila seseorang melakukan iftor di bulan Ramadhan A sebab bepergian
atau sakit dan ia tetap dalam kondisi bepergian atau sakit hingga mendapati
bulan Ramadhan B, atau apabila seseorang menunda-nunda mengqodho puasa di bulan
Ramadhan A hingga ia mendapati bulan Ramadhan B, tetapi penundaannya tersebut
terjadi karena lupa atau tidak mengetahui tentang keharaman menunda-nunda dalam
mengqodho sekalipun ia dekat dengan para ulama karena samarnya masalah
keharaman menunda-nunda tersebut, maka mereka berdua hanya berkewajiban
mengqodho puasa dan tidak berkewajiban membayar fidyah.
Berbeda
dengan masalah apabila seseorang menunda-nunda mengqodho puasa di bulan
Ramadhan A hingga ia mendapati bulan Ramadhan B, dan penundaannya tersebut
dikarenakan tidak mengetahui kewajiban membayar fidyah, maka ia tetap
berkewajiban mengqodho puasa dan membayar fidyahnya, karena ketidak tahuan
(bodoh)-nya tentang kewajiban membayar fidyah tidak termasuk bodoh yang
diudzurkan, sebagaimana seseorang ketika sholat berdehem-dehem, ia mengetahui
tentang keharaman berdehem-dehem, tetapi ia tidak mengetahui kalau
berdehem-dehem tersebut dapat membatalkan sholat, maka sholatnya tetap dihukumi
batal sebab ketidaktahuannya tentang berdehemdehem dapat membatalkan sholat
tidak termasuk bodoh yang diudzurkan.
Ketahuilah sesungguhnya
membayar fidyah dapat mengalami kelipatan sesuai dengan bulan Ramadhan lain
yang didapati.
Misalnya; Zaid mengalami
sakit satu hari yang memperbolehkannya iftor di bulan Ramadhan A. Setelah ia
sembuh, ia berkewajiban mengqodho puasanya tersebut. Akan tetapi, Zaid tidak
segera mengqodhonya, melainkan ia menunda-nundanya hingga akhirnya ia mendapati
bulan Ramadhan B. Dari sini, ia berkewajiban mengqodho puasa satu hari itu dan
membayar fidyah darinya. Setelah Ramadhan B, ia masih saja tidak segera
mengqodho hingga akhirnya ia mendapati bulan Ramadhan C. Dari sini, ia
berkewajiban mengqodho puasa satu hari itu dan membayar fidyah 2 kali lipat
atas hutang puasa satu harinya itu. Dan seterusnya.Wallahu a’lam
Membayar fidyah tersebut
akan tetap menjadi tanggungan atas orang yang berkewajiban menunaikannya.
Syaikhul Islam berkata dalam Syarah Minhaj, “Apabila seseorang mengakhirkan
atau menunda-nunda mengqodho puasa padahal ada kesempatan untuk mengqodhonya
hingga ia mendapati bulan Ramadhan berikutnya, kemudian ia mati, maka untuk
setiap satu hari puasa yang ditinggalkan dikeluarkan 2 mud dari harta
tinggalannya, yaitu 1 mud karena ia tidak berpuasa di satu hari tersebut dan 1
mud karena ia menunda-nunda mengqodhonya. 2 mud ini dikeluarkan jika memang
mayit belum sempat mengqodho puasanya sebelum ia mati. Jika ia telah
mengqodhonya, maka hanya dikeluarkan 1 mud saja sebab menunda-nunda.”
2. Iftor yang mewajibkan mengqodho puasa
yang ditinggalkan dan tidak ada kewajiban membayar fidyah atas puasa yang
ditinggalkan tersebut. Ketetapan ini berdasarkan alasan karena tidak ada nash
atau dalil yang menjelaskan tentang kewajiban membayar fidyah atas orang-orang
yang masuk dalam kategori macam iftor ini.
Orang-orang yang masuk
dalam kategori iftor ini sangat banyak, artinya, mereka hanya berkewajiban
mengqodho puasa saja tanpa membayar fidyah. Di antara mereka adalah orang ayan,
orang yang lupa berniat puasa, dan orang yang sengaja membatalkan puasa dengan
selain jimak.
3. Iftor yang mewajibkan membayar fidyah
dan tidak ada kewajiban mengqodho puasa. Konsekuensi iftor ini berlaku bagi
orang tua yang sudah tidak mampu berpuasa sepanjang sisa hidupnya. Apabila ia
masih mampu berpuasa di sebagian sisa hidupnya maka ia berkewajiban menunda
mengqodho puasa sampai waktu yang ia mampu itu. Sama seperti orang tua yang
tidak mampu berpuasa adalah orang sakit yang sudah tidak ada harapan sembuh,
artinya, ia wajib membayar fidyah atas puasa yang ditinggalkan dan tidak
berkewajiban mengqodho.
4. Iftor yang tidak mewajibkan mengqodho
puasa dan tidak mewajibkan membayar fidyah atasnya. Konsekuensi iftor ini
berlaku bagi orang yang puasanya batal sebab gila yang tidak disebabkan oleh
kecerobohannya karena ketika ia mengalami gila, ia tidak ditaklif (dituntut
hukum). Sama dengan orang gila ini adalah shobi (anak kecil) dan orang kafir
asli, artinya, ketika shobi telah baligh, ia tidak berkewajiban mengqodho dan
membayar fidyah atas puasapuasa yang ia tinggalkan sebelum baligh, dan ketika
kafir asli telah masuk Islam, ia tidak berkewajiban mengqodho dan membayar
fidyah atas puasa-puasa yang ia tinggalkan saat ia masih dalam kondisi kufur.
Ketahuilah sesungguhnya kewajiban
mengqodho yang menjadi konsekuensi iftor di atas bersifat tarokhi, artinya,
tidak harus segera diqodho, kecuali bagi orang yang berdosa sebab membatalkan
puasa, orang murtad, orang yang meninggalkan berniat di malam hari secara
sengaja seperti yang ditetapkan oleh pendapat muktamad, maka mereka bertiga ini
wajib mengqodho puasa dengan segera. Demikian ini difaedahkan oleh Qulyubi.
Begitu juga, apabila
seseorang memiliki hutang puasa di bulan Ramadhan A, kemudian waktu sudah
mepet, artinya, tersisa waktu yang hanya cukup untuk mengqodho puasanya
tersebut sebelum datangnya bulan Ramadhan B, maka saat demikian ini ia
berkewajiban mengqodho puasanya secara segera

Macam-macam iftor dilihat dari segi konsekusensinya dibagi menjadi 4 (empat), yaitu:
BalasHapus1. Iftor yang mewajibkan mengqodho dan membayar fidyah. Ini dibagi menjadi dua, yaitu:
a. Iftor yang dilakukan oleh seseorang karena ia mengkhawatirkan selain dirinya sendiri, seperti; orang yang iftor kerena menyelamatkan hewan yang muhtarom atau ghoiru muhtarom sebab hewan tersebut berada dalam kondisi hampir mati karena tenggelam atau selainnya.
Misalnya; Zaid dan Umar bersama-sama naik kapal. Mereka berdua sedang berpuasa Ramadhan. Karena perahu goyang, Umar jatuh ke dalam laut dan ia tidak bisa berenang atau menyelamatkan diri. Akhirnya, Zaid menceburkan diri ke dalam laut untuk menyelamatkan Umar. Tubuh Zaid mengalami lemas karena dahaga atau lapar sebab puasa.
b. Iftor yang disertai menunda-nunda mengqodho puasa Ramadhan padahal ada kesempatan untuk menyegerakan mengqodhonya hingga bertabrakan dengan Ramadhan berikutnya. Ini berdasarkan hadis, “Barang siapa mendapati bulan Ramadhan, kemudian ia melakukan iftor karena sakit, lalu ia sembuh dari sakitnya, dan ia tidak segera mengqodho puasanya hingga ia mendapati Ramadhan berikutnya, maka ia wajib berpuasa di bulan Ramadhan berikutnya itu, kemudian ia wajib mengqodho puasa bulan Ramadhan sebelumnya, kemudian ia wajib memberi makan kepada orang miskin sebagai ganti dari setiap puasa qodhonya itu.” Hadis ini diriwayatkan oleh Daruqutni dan Baihaqi.
Berbeda dengan masalah apabila seseorang menunda-nunda mengqodho puasa di bulan Ramadhan A hingga ia mendapati bulan Ramadhan B, dan penundaannya tersebut dikarenakan tidak mengetahui kewajiban membayar fidyah, maka ia tetap berkewajiban mengqodho puasa dan membayar fidyahnya, karena ketidak tahuan (bodoh)-nya tentang kewajiban membayar fidyah tidak termasuk bodoh yang diudzurkan, sebagaimana seseorang ketika sholat berdehem-dehem, ia mengetahui tentang keharaman berdehem-dehem, tetapi ia tidak mengetahui kalau berdehem-dehem tersebut dapat membatalkan sholat, maka sholatnya tetap dihukumi batal sebab ketidaktahuannya tentang berdehemdehem dapat membatalkan sholat tidak termasuk bodoh yang diudzurkan.
Iftor yang mewajibkan mengqodho puasa yang ditinggalkan dan tidak ada kewajiban membayar fidyah atas puasa yang ditinggalkan tersebut. Ketetapan ini berdasarkan alasan karena tidak ada nash atau dalil yang menjelaskan tentang kewajiban membayar fidyah atas orang-orang yang masuk dalam kategori macam iftor ini.
Orang-orang yang masuk dalam kategori iftor ini sangat banyak, artinya, mereka hanya berkewajiban mengqodho puasa saja tanpa membayar fidyah. Di antara mereka adalah orang ayan, orang yang lupa berniat puasa, dan orang yang sengaja membatalkan puasa dengan selain jimak.
Ketahuilah sesungguhnya kewajiban mengqodho yang menjadi konsekuensi iftor di atas bersifat tarokhi, artinya, tidak harus segera diqodho, kecuali bagi orang yang berdosa sebab membatalkan puasa, orang murtad, orang yang meninggalkan berniat di malam hari secara sengaja seperti yang ditetapkan oleh pendapat muktamad, maka mereka bertiga ini wajib mengqodho puasa dengan segera. Demikian ini difaedahkan oleh Qulyubi.
Begitu juga, apabila seseorang memiliki hutang puasa di bulan Ramadhan A, kemudian waktu sudah mepet, artinya, tersisa waktu yang hanya cukup untuk mengqodho puasanya tersebut sebelum datangnya bulan Ramadhan B, maka saat demikian ini ia berkewajiban mengqodho puasanya secara segera