Rukun
Islam yang pertama adalah
1. Syahadat [bersaksi,] maksudnya meyakini, [bahwa sesungguhnya
tidak ada tuhan,] maksudnya tidak ada yang berhak disembah [kecuali Allah.]
Allah
adalah Tuhan yang disembah yang bersifatan dengan segala kesempurnaan yang
tidak terbatas dan yang tidak diketahui kecuali oleh-Nya sendiri, dan Tuhan
yang disucikan dari segala kekurangan, dan Tuhan Yang Maha Esa dalam merajai
dan mengatur, dan Yang Maha Esa dalam Dzat-Nya, sifat-sifat-Nya, dan
Perbuatan-perbuatan-Nya.
[Dan
bersaksi sesungguhnya Muhammad] bin Abdullah bin Abdul Mutholib bin Hasyim bin
Abdu Manaf [adalah utusan Allah.]
Para
ulama berselisih pendapat tentang terutusnya Rasulullah Muhammad kepada para
malaikat hingga menghasilkan dua pendapat.
Syeh
Halimi dan Baihaqi menetapkan bahwa Rasulullah Muhammad tidak diutus kepada
para malaikat. Syeh Suyuti dan Syeh Taqiyudin as-Subki mengunggulkan bahwa
Rasulullah Muhammad
diutus
kepada mereka. Syeh as-Subki menambahkan bahwa Rasulullah Muhammad diutus
kepada seluruh para nabi dan umatumat terdahulu dan bahwa sabda beliau
shollallahu ‘alaihi wa sallama yang berbunyi, “Aku diutus kepada seluruh
manusia,” mencakup manusia dari zaman Adam sampai Hari Kiamat.
Tambahan
keterangan dari Syeh as-Subki ini diunggulkan oleh Syeh al-Bazari dan ia
menambahkan bahwa Rasulullah Muhammad diutus kepada seluruh makhluk hidup dan
benda mati, seperti pasir, batu, dan lumpur. Kemudian ditambahkan lagi bahwa
Rasulullah Muhammad diutus kepada dirinya sendiri.
Demikian
ini semua disebutkan dalam kitab Tazyiini alArooik. Rasulullah shollallahu
‘alaihi wa sallama bersabda, “Aku diutus kepada seluruh makhluk.”
Syeh
al-Bajuri berkata, “Sesungguhnya sebagian ulama telah menyebutkan bahwa
termasuk salah satu kesempurnaan keimanan adalah seseorang meyakini bahwa tidak
ada satu pun makhluk yang memiliki kebaikan dzohir dan batin seperti yang
dimiliki oleh Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama.”
Mendirikan
Salat
[Dan]
rukun Islam yang kedua adalah
2. [mendirikan sholat].
Sholat
adalah ibadah badaniah dzohiroh2 yang paling utama, kemudian puasa, kemudian
haji, kemudian zakat. Fardhu-fardhu sholat adalah fardhu-fardhu ibadah yang
paling utama. Kesunahankesunahan sholat adalah kesunahan-kesunahan ibadah yang
paling utama. Seseorang tidak akan dianggap udzur (berhalangan) meninggalkan
sholat selama ia masih memiliki akal.
Adapun
ibadah-ibadah badaniah qolbiah3, seperti keimanan, makrifat, tafakur, tawakkal,
sabar, rojak, ridho dengan qodho dan qodar, cinta Allah ta’ala, taubat, dan
membersihkan hati dari kotoran-kotoran, seperti; tamak, dan lainnya, maka lebih
utama daripada ibadah-ibadah badaniah dzohiroh, bahkan lebih utama daripada
sholat, karena telah ada keterangan hadis, “Tafakkur selama satu jam saja
adalah lebih utama daripada ibadah selama 60 tahun.” Yang paling utama daripada
semuanya adalah keimanan
Macam-macam
Tafakkur dan Buahnya
Jumhur
ulama mengatakan bahwa sesungguhnya tafakur atau berpikir-pikir dapat dilakukan
dengan lima cara, yaitu:
1
Tafakur tentang kekuasaan-kekuasaan Allah. Tafakur ini bisa menetapkan
penghadapan diri kepada Allah dan meyakini-Nya.
2
Tafakur tentang kenikmatan-kenikmatan Allah. Tafakur ini bisa menghasilkan rasa
cinta kepada-Nya.
3 Tafakur tentang janji Allah. Tafakur ini
bisa menghasilkan rasa senang beribadah kepada-Nya.
4
Tafakur tentang ancaman Allah. Tafakur ini bisa menghasilkan rasa takut
dari-Nya.
5
Tafakur tentang kecerobohan diri dari melakukan ketaatan. Tafakur ini
menghasilkan rasa ‘ اﳊ َ ﻴ َﺎء ’ (malu) kepada Allah. Lafadz
‘ اﳊ َ ﻴ َﺎء ’ adalah dengan dibaca fathah
dan dengan hamzah mamdudah yang berarti mengkerut atau mengkisut.
Syeh
Ahmad bin Athoillah berkata, “Termasuk tanda-tanda kematian hati adalah kamu
tidak memiliki rasa susah atau sedih karena ketaatan yang kamu lewatkan dan
tinggalkan, dan kamu tidak memiliki rasa kecewa atas kesalahan dosa yang telah
kamu lakukan.” Ia juga berkata, “Rasa sedih karena tidak melakukan ketaatan
pada waktu sekarang disertai tidak adanya keinginan melakukan ketaatan tersebut
di waktu mendatang adalah termasuk salah satu tanda-tanda tertipu atau
terpedaya.”
Makna
Cinta Allah
Sebagian
ulama berkata bahwa cinta Allah memiliki 10 arti dilihat dari segi hamba yang
mencintai-Nya, yaitu;
1
Hamba meyakini bahwa sesungguhnya Allah ta’ala adalah yang hanya dipuji dari
sudut manapun dan dipuji dengan setiap sifat dari sifat-sifat-Nya.
2
Hamba meyakini bahwa Allah adalah Dzat yang berbuat baik kepada
hamba-hamba-Nya, dan Dzat yang memberi nikmat dan anugerah kepada mereka.
3
Hamba meyakini bahwa perbuatan baik Allah kepadanya tidak dapat dibandingi oleh
ucapan ataupun perbuatan baiknya, meskipun sempurna dan banyak.
4
Hamba meyakini bahwa hukum-hukum Allah dan tuntutantuntutan-Nya itu sedikit
baginya.
5
Dalam setiap waktu, hamba selalu merasa takut jika berpaling dari Allah ta’ala
dan merasa takut jika kemuliaan yang Allah berikan kepadanya, seperti;
makrifat, tauhid, dan lainnya, akan hilang dari dirinya.
6
Hamba melihat bahwa dalam setiap keadaan dan pikirannya, ia selalu membutuhkan
Allah dan tidak bisa merasa tidak butuh dari-Nya
7.
Hamba selalu menyebut atau berdzikir Allah dengan dzikir yang terbaik sesuai
dengan kapasitas kemampuannya.
8
Hamba sangat senang melaksanakan ibadah-ibadah fardhunya dan senang mendekatkan
diri kepada-Nya dengan ibadah-ibadah sunah sesuai dengan kapasitas
kemampuannya.
9
Hamba merasa senang jika ia mendengar orang lain sedang memuji Allah, beribadah
kepada-Nya, dan berjuang di jalanNya, baik secara sembunyi-sembunyi atau
terang-terangan dengan bentuk perjuangan mengorbankan diri, atau harta, atau
anak.
10
Jika hamba mendengar orang lain berdzikir Allah maka ia akan menolongnya
3. Membayar
Zakat
[Dan]
rukun Islam yang ketiga adalah [membayar zakat], maksudnya memberikan zakat
kepada mustahik yang ada sesegera mungkin ketika memungkinkan memberikannya
serta wajib meratakannya, dalam artian semua mustahik yang ada mendapatkan
bagiannya
Mustahik
Zakat
Mustahik
zakat ada 8 (delapan) golongan, yaitu:
1)
Fakir
Pengertian
fakir adalah sebagai berikut;
orang yang tidak memiliki harta halal dan pekerjaan halal sama sekali. Yang
dimaksud dengan pekerjaan disini adalah pekerjaan mencari kehidupan ekonomi.
orang yang memiliki harta halal saja, tetapi hartanya tersebut tidak dapat
mencukupi kebutuhan seumur hidup ketika
hartanya
dibelanjakan, yang mana ia tidak menggunakan hartanya itu untuk niaga atau
berdagang, sekiranya hartanya itu tidak sampai memenuhi setengah dari
kebutuhannya, misalnya, kebutuhan seharinya adalah 10 dirham, kemudian apabila
ia kalkulasi hartanya untuk kebutuhannya seumur hidup, maka setiap harinya
hanya mendapatkan 4 dirham atau kurang. Berbeda dengan orang yang hartanya
sampai memenuhi setengah kebutuhannya per hari maka orang ini bukanlah disebut
fakir, tetapi miskin. Adapun apabila ia memperdagangkan hartanya maka kalkulasi
kebutuhannya adalah per hari, bukan dikalkulasi berdasarkan kebutuhan seumur
hidup.
orang
yang hanya memiliki pekerjaan halal yang layak baginya, tetapi hasil pekerjaan
tersebut tidak dapat memenuhi kebutuhannya per hari, misalnya; ia membutuhkan
10 dirham per hari, kemudian hasil pekerjaannya hanyalah 4 dirham atau kurang.
orang
yang memiliki harta dan pekerjaan yang halal, tetapi harta yang telah
dikalkulasi untuk kebutuhan seumur hidup ditambah dengan hasil pekerjaannya per
hari tidak mencapai setengah dari kebutuhan per hari maka ia juga disebut
fakir.
Miskin
Pengertian
miskin yaitu orang yang memiliki harta atau pekerjaan atau memiliki dua-duanya
yang masing-masing dari harta dan pekerjaannya tersebut atau gabungan dari
harta dan hasil pekerjaannya tersebut tidak dapat memenuhi kebutuhannya,
sekiranya sudah mencapai setengah kebutuhannya atau lebih, misalnya; ia
memiliki kebutuhan 10 dirham, kemudian ia tidak memiliki harta, atau tidak
dapat menghasilkan dari pekerjaannya kecuali hanya 5 dirham atau 9 dirham dan
tidak sampai 10 dirham
Seseorang
tidak masuk dalam kategori fakir atau miskin jika kebutuhannya telah terpenuhi
karena nafkah dari suami atau kerabat, yaitu orang-orang yang wajib memberi
nafkah kepadanya, seperti ayah, kakek, bukan paman
Begitu
juga seseorang tidak masuk dalam kategori fakir atau miskin jika ia disibukkan
dengan aktivitas ibadah-ibadah sunah yang apabila ia bekerja maka pekerjaannya
tersebut akan mencegahnya melakukan aktifitas tersebut, maka ia termasuk orang
yang kaya
Seseorang
masuk dalam kategori fakir atau miskin jika ia disibukkan dengan aktifitas
mencari ilmu syariat atau ilmu alat (Nahwu, Shorof, dan lain-lain) yang apabila
ia bekerja maka pekerjaan tersebut akan mencegahnya melakukan aktifitas
tersebut, karena kesibukan tersebut hukumnya adalah fardhu kifayah jika ia
memang tidak memerlukan ilmu alat, tetapi jika ia memerlukannya maka kesibukan
tersebut hukumnya fardhu ain, seperti yang dijelaskan oleh Syaikhuna Ahmad
Nahrowi.
Rumah,
pembantu, pakaian, dan buku-buku yang ia butuhkan tidak mencegah seseorang dari
status fakir dan miskin, artinya, ia tergolong dari fakir atau miskin.
Adapun
harta yang seseorang miliki, tetapi tidak ada di tempat karena berada di tempat
yang jauh sekiranya membutuhkan perjalanan 2 marhalah (±81km)5 atau karena
masih dalam bentuk piutang, maka tidak mencegah statusnya dari kefakiran dan
kemiskinan, oleh karena itu, ia diberi harta zakat sekiranya bisa memperoleh
kembali harta yang tidak ditangannya itu atau agar piutangnya segera diterima,
karena statusnya sekarang ia adalah sebagai orang fakir atau miskin.
3)
Amil
Yang
dimaksud amil yaitu seperti;
orang
yang bertugas mengambil harta zakat dari orang-orang yang membayar zakat,
orang yang menulis harta zakat yang diberikan oleh pemberi, orang yang
membagikan harta zakat kepada para mustahik, hasyir atau orang yang
mengumpulkan para pengeluar zakat atau para mustahiknya, bukan qodhi dan wali.
4)
Muallaf
Muallaf
dapat menerima zakat apabila imam memang memberikan jatah zakat untuknya. Mafhum
ibarot ini adalah apabila pemilik harta zakat (Maalik) telah langsung memberikan
harta zakatnya kepada muallaf maka muallaf tidak masuk dalam daftar sehingga
imam tidak boleh memberinya. Yang benar adalah maalik atau imam bisa memberikan
harta zakat kepada muallaf, seperti dalamKhasyiah al-Bujairami.
Muallaf
dibagi menjadi 4 (empat), yaitu:
a
Orang yang telah masuk Islam tetapi masih memiliki keimanan yang lemah
sekiranya kelemahan imannya ini masih dianggap sebagai iman.
b
Orang yang telah masuk Islam dan memiliki iman kuat tetapi ia memiliki
kehormatan tinggi di kalangan kaumnya yang non muslim, yang mana dengan
memberinya zakat akan diharapkan kaumnya yang non muslim itu akan masuk Islam.
c
Orang yang telah masuk Islam yang keberadaannya dapat menjauhkan orang-orang
muslim dari sikap buruk orang-orang non muslim yang ada di sekitarnya.
d
Orang yang telah masuk Islam yang keberadaannya dapat menjauhkan orang-orang
muslim dari sikap buruk orang-orang yang enggan membayar zakat.
Bagian
yang [c] dan [d] hanya diberi zakat apabila memberikan zakat kepada mereka itu
lebih memudahkan bagi orangorang muslim daripada menyusun pasukan yang
dipersiapkan untuk memerangi orang-orang non muslim atau orang-orang yang
enggan membayar zakat.
Adapun
bagian [a] dan [b] maka tidak disyaratkan apakah memberikan zakat kepada mereka
itu lebih memudahkan bagi orangorang muslim daripada menyusun pasukan yang
dipersiapkan untuk memerangi orang-orang non muslim atau orang-orang yang
enggan membayar zakat atau tidak.
5)
Budak
Yang
dimaksud dengan ‘budak’ dalam mustahik zakat adalah budak-budak mukatab (
karena selain mereka adalah budak-budak murni yang dicegah memiliki zakat.
Budak-budak mukatab dapat menerima zakat ketika mereka dimiliki oleh tuan yang
bukan orang yang berzakat, meskipun mereka adalah milik tuan yang kafir atau
tuan yang berasal dari keturunan Hasyim dan Muthollib. Mereka diberi zakat
dalam jumlah yang dapat membantu untuk merdeka apabila mereka tidak memiliki
biaya yang dapat memenuhi cicilan dalam akad kitabah, meskipun tanpa seizin
dari tuan mereka.
Budak
Mukatab adalah budak yang terikat transaksi kitabah. Transaksi kitabah adalah
transaksi merdeka (dari status budak) atas dasar kesepakatan harta dalam jumlah
tertentu yang dicicil sebanyak dua kali atau lebih dalam jangka waktu tertentu.
Misalnya, tuan berkata, “Saya melakukan akad kitabah kepadamu dengan biaya dua
dinar yang dapat kamu bayar/cicil selama dua bulan. Apabila kamu membayarnya
maka kamu merdeka.” (Tausyih ‘Ala Ibni Qosim al-Ghozi. Syeh Nawawi alBanteni.
Hal. 297)
Disyaratkan
mereka adalah budak-budak mukatab yang melakukan transaksi kitabah yang sah,
sekiranya transaksi tersebut memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukunnya.
Rukun-rukun
kitabah ada 4 (empat), yaitu;
a.
Budak.
Disyaratkan
dalam budak adalah ikhtiar atau tidak dipaksa untuk melakukan akad kitabah,
bukan shobi (anak kecil laki-laki) atau majnun (orang gila), dan ia tidak
terikat dengan hak yang wajib, misalnya ia adalah budak yang digadaikan.
Sighot.
Disyaratkan
dalam sighot adalah lafadz atau pernyataan yang mengandung pengertian kitabah,
dari segi ijab, seperti; “Aku melakukan akad kitabah denganmu,” atau, “kamu
adalah budak mukatab atas biaya dua dinar yang dapat kamu bayar selama dua
bulan. Kemudian apabila kamu membayarnya kepadaku maka kamu adalah merdeka,”
dan dari segi qobul, seperti; “Saya menerimanya.”
c.
Biaya atau ‘Iwadh.
Disyaratkan
dalam biaya adalah berupa hutang atau manfaat8 atau jasa yang ditangguhkan
dengan dua kali cicilan atau lebih. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan
cicilan yang dilakukan kurang dari dua kali.
Begitu juga harus menjelaskan jumlah biaya, sifat biaya (seperti dalam
bab pesanan atau salam), berapa kali cicilan dilakukan (seperti dua bulan atau
tiga bulan sekali), dan menjelaskan jumlah biaya dalam setiap kali cicilan
(seperti 5 dirham dalam setiap cicilan).
d.
Tuan/sayyid.
Disyaratkan
bagi tuan adalah mukhtar atau tidak dipaksa, ahli tabarruk, dan ahli menjadi
wali. Oleh karena itu, akad kitabah tidak sah dari tuan yang dipaksa atau dari
budak mukatab, meskipun si tuan mengizinkan budak mukatab tersebut untuk
melakukan transaksi kitabah. Begitu juga, akad kitabah tidak sah dari shobi,
majnun, mahjur lis safih, dan wali-wali mereka. Adapun akad kitabah dari mahjur
lil falasi atau dari orang murtad maka akadnya sah karena sifat kepemilikan
mereka terhadap harta adalah mauquf atau hanya diberhentikan, bukan
dihilangkan.
Menurut
pendapat ashoh, boleh memberikan zakat kepada budak-budak mukatab sebelum
cicilan mereka lunas. Tidak diperbolehkan memberikan zakat kepada tuan mereka
kecuali apabila ada izin dari para budak mukatab, tetapi apabila zakat
diberikan kepada tuan maka tanggungan cicilan yang wajib dibayar oleh mereka
kepada tuan akan berkurang sesuai dengan nilai ukuran zakat yang diberikan
kepada tuan tersebut, karena orang yang membayarkan hutang orang lain yang
menanggung hutang dengan tanpa ada izin dari orang yang berhutang maka orang
yang berhutang bebas dari tanggungan hutang
Adapun
budak mukatab yang melakukan akad kitabah fasidah atau yang tidak sah, yaitu
yang tidak memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun kitabah, maka tidak berhak
menerima zakat
6)
Ghorim
Yang
dimaksud ghorim yaitu orang yang memiliki hutang. Ghorim dibagi menjadi tiga
jenis, yaitu;
1
Orang yang berhutang untuk dirinya sendiri, baik hutang tersebut untuk urusan
yang diperbolehkan syariat atau tidak, dan meskipun hutang tersebut
dibelanjakan dalam hal maksiat atau dalam hal yang tidak diperbolehkan syariat,
seperti mirasantika, dan ia telah bertaubat, dan taubatnya dianggap serius,
atau ia membelanjakan hutang tersebut dalam urusan yang diperbolehkan syariat.
Maka orang ini diberi zakat disertai rasa butuhnya pada zakat itu, misalnya;
karena waktu membayar hutang telah jatuh tempo tetapi ia tidak mampu
melunasinya.
2
Orang yang berhutang karena tujuan untuk mendamaikan perselisihan yang terjadi
di antara masyarakat, misalnya ia kuatir akan terjadi fitnah antara dua suku
atau kabilah yang saling berselisih disebabkan permasalahan adanya korban yang mati,
meskipun bukan manusia, bahkan meskipun seekor anjing, kemudian ia rela
berhutang dan menanggung beban hutang karena tujuan menghindari terjadinya
fitnah antar dua kubu tersebut. Maka orang yang berhutang ini diberi zakat
meskipun ia adalah orang yang kaya.
3
Orang yang berhutang karena tujuan menanggung hutang orang lain. Maka orang ini
diberi zakat apabila ia dan orang yang ditanggung hutangnya adalah melarat,
meskipun ia yang menanggung bukan ahli tabarruk dalam menanggung, atau ia yang
menanggung hutang adalah orang yang melarat dan ahli tabarruk sedangkan orang
yang ditanggung hutangnya adalah orang yang mampu sekiranya orang yang
menanggung tidak menagihnya karena tanpa ada izin dari orang yang ditanggung
hutangnya.
Berbeda
dengan masalah apabila orang yang menanggung hutang mendapat izin dari orang
yang ditanggung hutangnya sedangkan ia yang menanggung hutang adalah orang yang
melarat, maka ia tidak berhak menerima zakat, karena tanggungan hutang itu
dikembalikan kepada pihak yang hutangnya ditanggung.
7)
Sabilillah
Maksud
Sabilillah yaitu orang-orang yang berperang jihad di jalan Allah serta tidak
memiliki jatah bagian harta dari Baitul Maal. Maka mereka diberi zakat meskipun
mereka kaya, karena bertujuan untuk menolong mereka dalam berperang.
8)
Ibnu Sabil (Musafir)
Ibnu
Sabil dibagi menjadi dua jenis, yaitu;
1
Ibnu Sabil Majazi, yaitu orang yang melakukan perjalanan jauh yang bermula dari
daerah zakat. 2 Ibnu Sabil Hakiki, yaitu musafir yang melewati daerah harta
zakat di tengah-tengah perjalanan.
Ibnu
Sabil Majazi atau Hakiki diberi zakat apabila ia membutuhkannya sekira ia
kekurangan bekal yang dapat membiayainya untuk sampai di tempat tujuan atau
untuk sampai di tempat hartanya berada. Oleh karena itu, musafir yang tidak
memiliki harta sama sekali diberi jatah zakat.
Begitu
juga diberi zakat adalah musafir yang memiliki harta yang berada di daerah yang
bukan menjadi tujuan kepergiannya, dengan syarat kepergiannya bukan dalam hal
maksiat.
Di
dalam kitab Misbah disebutkan bahwa musafir disebut dengan Ibnu Sabil karena
yang namanya musafir itu menetapi jalan (sabil dan thoriq). Para ulama berkata,
“Yang dimaksud dengan Ibnu Sabil dalam ayat al-Quran yang menjelaskan tentang
mustahikmustahik zakat adalah orang yang jauh atau terpisah dari hartanya.”
2.
Syarat-syarat Mustahik Zakat
Disyaratkan
bagi orang yang mengambil atau menerima zakat adalah merdeka, Islam, dan bukan
termasuk keturunan Hasyim dan Muthollib, karena sabda Rasulullah shollallahu
‘alaihi wa sallama, “Sesungguhnya zakat-zakat ini adalah kotoran-kotoran
manusia dan tidak halal bagi Muhammad dan keluarga Muhammad,” dan karena
berdasarkan perbuatan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama, “Ketika Hasan
meletakkan sebutir kurma dari harta zakat ke dalam mulutnya, Rasulullah
mengambil kurma itu dengan air ludahnya dan berkata, ‘Kikh! Kikh! Sesungguhnya
kami adalah keluarga Muhammad yang tidak halal bagi kami menerima harta
zakat.’”
Pengertian
zakat sebagai kotoran manusia adalah apabila zakat tidak ditunaikan dari harta
seseorang maka harta tersebut menjadi terkotori sebagaimana baju terkotori oleh
kotoran (noda). Sabda Rasulullah, ‘ﻛﺦ ﻛﺦ’ seperti yang dikatakan oleh Syeh
Shoban dengan mengutip dari Ibnu Qosim adalah dengan dibaca kasroh pada huruf /ك/
dan tasydid pada huruf /خ/ yang dapat dibaca sukun dan kasroh.
Dikutip
dari kitab al-Qomus bahwa diperbolehkan tidak memberi tasydid pada huruf /خ/
dan diperbolehkan mentanwinnya dan diperbolehkan menfathah huruf /ك/. Lafadz ‘ﻛﺦ
ﻛﺦ’ adalah isim shout atau kata benda suara yang mengandung arti mencegah anak
kecil menggunakan atau mengkonsumsi sesuatu.
Puasa
Ramadhan
[Dan]
rukun Islam yang keempat adalah [puasa Ramadhan.] Puasa Ramadhan diwajibkan
atau difardhukan pada bulan Sya’ban tahun 2 Hijriah. Setelah mendapat perintah
kewajiban, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama berpuasa sebanyak 9
(sembilan) kali bulan Ramadhan. 1 (satu) bulan dari mereka, beliau berpuasa
penuh dan 8 bulan sisanya beliau tidak berpuasa penuh
Ketahuilah!
Sesungguhnya lafadz ‘رﻣﻀﺎن’ adalah isim ghoiru munshorif karena ilat sifat
alamiah, kecuali apabila yang diinginkan dengan lafadz ‘رﻣﻀﺎن’ adalah setiap
bulan Ramadhan tanpa menentukannya pada Ramadhan tertentu, maka ketika
demikian, ia adalah isim munshorif atau dapat menerima tanwin karena berupa
isim nakiroh. Sedangkan tetapnya huruf alif dan nun tambahan tidak melatar
belakangi lafadz ‘رﻣﻀﺎن’ untuk tercegah dari tanwin, seperti yang dikatakan
oleh as-Syarqowi.
E.
Haji
[Dan]
rukun Islam yang kelima adalah [haji ke Baitullah,] maksudnya, menuju ke
Baitullah karena untuk menunaikan haji atau umrah [bagi orang yang mampu.]
Haji
termasuk salah satu syariat terdahulu, bahkan tidak ada seorang nabi pun
kecuali ia pasti pernah melakukan ibadah haji. Berbeda dengan pendapat ulama
yang mengecualikan Nabi Hud dan Nabi Sholih.
Diriwayatkan
bahwa Nabi Adam ‘alaihi as-salaam melakukan haji selama 40 tahun berjalan dari
India. Begitu juga, Nabi Isa ‘alaihi as-salaam telah melakukan haji sebelum ia
diangkat ke langit atau akan melakukan haji ketika ia turun ke bumi. Di dalam
hadis disebutkan, “Barang siapa melaksanakan ibadah-ibadah haji dan orang-orang
selamat dari (kejahatan) tangannya dan lisannya maka diampuni darinya dosa-dosa
yang telah lalu dan yang mendatang. Meninfakkan satu dirham untuk melaksanakan
ibadah haji adalah sama dengan meninfakkan satu juta dirham untuk ibadah
lainnya.” (HR. Turmudzi)
Disebutkan
dalam hadis, “Sesungguhnya setiap tahun, 70.000 manusia berhaji ke Bait
al-Haram. Ketika mereka kurang dari 70.000 maka Allah akan melengkapinya dengan
para malaikat. Dan ketika mereka lebih dari 70.000 maka Allah akan berbuat
sesuai kehendak-Nya. Dan sesungguhnya Bait al-Makmur yang berada di langit
keempat dijadikan tempat haji bagi para malaikat sebagaimana manusia berhaji ke
Bait al-Haram.”
Diceritakan
dari Muhammad bin Munkadir bahwa ia telah melakukan haji sebanyak 33 kali.
Ketika ia melakukan hajinya yang terakhir, ia berkata di Arofah. “Ya Allah!
Sesungguhnya Engkau mengetahui bahwa aku telah berdiri disini sebanyak 33 kali.
Haji pertama adalah untuk kewajibanku. Haji kedua adalah untuk ayahku. Haji
ketiga adalah untuk ibuku. Dan aku bersaksi kepada-Mu. Ya Tuhanku! bahwa yang
30 haji sisanya aku hadiahkan kepada orang yang berdiri di tempatku ini yang
tidak Engkau terima ibadah hajinya.” Setelah itu, ketika ia pergi dari Arofah, tiba-tiba
ada seruan, “Hai Ibnu Munkadir! Apakah kamu berusaha lebih mulia dibanding Dzat
yang menciptakan kemuliaan dan anugerah. Demi kemuliaanKu dan keagungan-Ku!
Sesungguhnya Aku telah mengampuni orang-orang yang berdiri di Arofah jauh-jauh
1000 tahun sebelum Aku menciptakan Arofah.’

Belum ada tanggapan untuk "Rukun-Rukun Islam dan Penjelasannya"
Posting Komentar